Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19

16/Nov/2020 14:49
Gus Nur, Jumhur Hidayat, dan 5 Tahanan Bareskrim Lainnya Positif Covid-19

Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan lima tahanan Bareskrim Polri lainnya dinyatakan positif terpapar Covid-19.

Dilansir Kompas.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, ketujuh tahanan itu dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Tujuh tahanan DitipidSiber positif Covid-19 yang dibantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramat Jati pada 15 November 2022 pada pukul 20.15 WIB,” ucap Argo dalam keterangannya, Minggu (15/11) malam.

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara itu, Jumhur adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Adapun lima tahanan lainnya yakni Juliana, Novita Zahara, Wahyu Rasasi Putri, Kewa Siba, dan Drelia Wangsih.

Juliana, Novita, dan Wahyu terjerat kasus serupa dengan Jumhur. Ketiganya diduga menyebarkan konten berisi ujaran kebencian dan hasutan hingga membuat demo menolak UU Cipta Kerja di Medan berujung rusuh.

Kemudian, Kewa Siba tersandung kasus penipuan. Terakhir, Drelia Wangsih mendekam di penjara karena perkara penipuan penjualan logam mulia secara daring.(*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Kabid Humas Polda Kepri: Baik Polda Maupun KPK Belum Ada Melakukan Penangkapan Kepala Daerah di Kepri

Berita Selanjutnya

KPK, Tangkaplah!

Berita Selanjutnya
KPK, Tangkaplah!

KPK, Tangkaplah!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com