BatamNow.com – BP Batam mengirimkan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan media siber BatamNow.com yang berjudul “Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam“, terbit pada 29 Desember 2023.
Hak jawab itu dikirimkan ke alamat surat elektronik redaksi BatamNow.com pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 15.45 dan kami muat pada Rabu, 3 Januari 2024.
Hak jawab dengan nomor B-2/A1.5/HM.00.01/1/2024 itu diteken oleh Plh Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam Sazani.
Maka BatamNow.com memuat materi hak jawab BP Batam secara utuh atas pemberitaan tersebut sebagai berikut:
Menindaklanjuti lnformasi tidak berimbang yang disampaikan oleh Media BatamNow.com pada Edisi hari Jum’at, 29 Desember 2023, dengan judul artikel “Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar, Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam”.
Untuk menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Sehingga perlu kiranya informasi yang disuguhkan memenuhi kriteria berimbang, guna menegakkan integritas serta profesionalisme yang ditetapkan dalam kode etik jumalistik.
Bersama ini kami sampaikan klarifikasi untuk dapat dimuat di BatamNow.com, sebagai berikut:
- Kami atas nama Badan Pengusahaan (BP) Batam menyampaikan keberatan atas artikel dengan Judul yang disampaikan “Kabiro Humas Akui Biaya Taksi Rp 1,8 Miliar, Tak Dapat Dipertanggungjawabkan BP Batam” merupakan upaya tendensius, tidak berimbang dan beritikad buruk. Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol tidak pernah memberikan keterangan apapun sebagaimana yang diberitakan.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, BP Batam merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang berbentuk Badan Layanan Umum. Berkenaan dengan hal ini, BP Batam dapat mencari dan mengelola keuangan secara tersendiri.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 26.B/LHP/XVlll/05/2023 tanggal 19 Mei 2023 perihal biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri, BPK RI kemudian memberikan rekomendasi agar BP Batam melakukan penyesuaian terhadap Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2017 yang mengatur Perjalanan Dinas di Lingkungan BP Batam agar disesuaikan dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang berlaku saat ini.
- Mengacu pada rekomendasi tersebut, disampaikan bahwa tidak ada persoalan hukum dan tidak ada unsur kerugian negara yang terjadi dari pelaksanaan biaya BP Batam Nomor 6 Tahun 2017, sehingga tidak ada kewajiban BP Batam untuk melakukan pengembalian biaya.
- Atas temuan LHP BPK RI tersebut, menjadi acuan bagi BP Batam untuk meningkatkan pengelolaan secara lebih baik lagi. BP Batam telah menyampaikan Penyampaian Rencana Aksi (Action Plan) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2022, Nomor B-57/KA/KU.19/5/2023 tanggal 19 Mei 2023.
- Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan telah mengeluarkan SE Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pembayaran Biaya Taksi Perjalanan Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, tertanggal 14 April 2023.
- Surat Edaran menyatakan pemberlakuan pada seluruh unit kerja/ Badan Usaha di Lingkungan BP Batam agar dalam pembayaran dan pertanggungjawaban biaya taksi dalam perjalanan dinas dalam negeri dilaksanakan berdasarkan biaya riil (at cost) per 1 Mei 2023. Hal ini merupakan aksi penyesuian pelaksanaan biaya taksi perjalanan dinas sesuai SBM 2023, berdasarkan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 dan PMK Nomor 83/PMK.02/2022.
Atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terimakasih.
Catatan redaksi:
Penjelasan Redaksi BatamNow.com atas surat klarifikasi BP Batam khusus pada poin 1 adalah sebagai berikut:
- Berita media ini bersumber dari LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Badan Pengusahaan Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2022, salah satu temuan BPK RI tentang Perka Perjalanan Dinas di Lingkungan BP Batam.
- Jika BP Batam tidak sependapat atau menilai judul berita itu tendensius sebagaimana disampaikan dimana pada poin pertama pada surat klarifikasi terdapat diksi “akui” dan frasa “tak dapat dipertanggungjawabkan”, pada momen ini kami luruskan dan yang benar dalam LHP itu adalah: Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol “sependapat” dengan BPK atas temuan biaya taksi perjalanan dinas, yang “tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan tidak diyakini kebenarannya”.
- Dalam isi berita dijelaskan “biaya taksi perjalanan dinas pada BP Batam tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan tidak diyakini kebenarannya mininal sebesar Rp1.845.650.000,00”, kalimat itu tertuang dalam laporan BPK.
- Dalam hasil pemeriksaan BPK disebut lagi: “Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala BP Batam belum menetapkan Perka tentang perjalanan dinas yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Standar Biaya Masukan (SBM) terbaru”.
- Atas kondisi di atas kepada BPK, ”BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan 5.Protokol serta Kepala Biro Keuangan menyatakan sependapat dengan temuan yang diungkapkan BPK…”
- Dapat kami jelaskan, kami tidak bermaksud menyajikan berita yang bersifat tendensius dan dengan itikad yang tidak baik.
- Kemudian tentang tuduhan tak berimbang, kami telah mengirimkan konfirmasi lewat WhatsApp ke Kabiro Humas BP Batam Ibu Ariastuty Sirait di nomor +62812-xxxx-844 pada tanggal 29 Desember 2023, pukul 07.55, atas berita yang kami muat pada hari yang sama pada pukul 14.30, meminta penjelasan detail namun konfirmasi tidak ada respons.Konfirmasi kami lakukan atas 10 berita yang kami muat dan hanya berita tentang temuan biaya taksi perjalanan dinas yang mendapat respons klarifikasi dari BP Batam.
[…] Catatan Redaksi: Berita di atas berjudul “Kabiro Humas Akui… Baca Selengkapnya