BatamNow.com – Juru parkir (Jukir) yang diamankan oleh Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Barelang hingga berujung ke pengadilan.
Sebanyak 18 Jukir yang digiring hingga menduduki kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Dalam putusan sidang Tipiring itu, hakim tunggal Douglas R P Napitupulu memutuskan: kepada masing-masing terdakwa dikenakan denda Rp 50 ribu dan membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Kemudian, setelah selesai jalannya persidangan ternyata hakim menitip pesan kepada salah seorang personel Satsamapta yang ikut mengawal para jukir itu.
Adapun pelanggaran yang perbuat oleh para jukir itu, rata-rata tidak memiliki ID Card atau kartu tanda pengenal.
Lalu hakim pun menitipkan pesan kepada Kepala Unit (Kanit) Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Satsamapta, Irfan, agar para jukir itu dijembatani untuk mendapatkan ID Card tersebut.
“Hakim kemarin menitipkan pesan, agar para jukir ini di mediasikan atau dijembatani agar Dishub mengeluarkan ID Card mereka,” kata Indra kepada BatamNow.com, di depan lobi Polresta Barelang, Senin (14/10/2024).
Menurut Indra, dia sudah beberapa kali mencoba menghubungi Kepala UPT Parkir Dishub Batam, Alexander Banik, namun tak pernah merespons.
“Sudah beberapa kali saya menghubunginya Ka UPT-nya, baik melalui pesan maupun telepon di WA namun belum pernah merespons,” ujar Indra.
Kartu Pengenal dari Dishub Susah Didapat
Adapun kartu tanda pengenal hanya diberikan oleh Dishub kepada petugas jukir yang berjaga pada pagi.
Sedangkan bagi mereka yang bertugas pada sore hari, tidak.
Mengapa?
Apabila petugas jukir shift sore mau mendapatkan kartu tanda pengenal harus menambah uang setoran parkir sebesar 50 persen dari yang ditetapkan dan dikutip korlap Dishub, selama ini.
Padahal, setiap seorang jukir yang bertugas pada sore hari wajib setor kepada korlap dari Kantor Dishub sebesar Rp 60 ribu setiap hari sebagaimana telah disepakati.
Nah anehnya, jika mereka mau mendapatkan tanda pengenal dari Dishub, diwajibkan menyetorkan ke Kantor Dishub sebesar Rp 90 ribu/ hari.
“Kalau mau buat bet nama pun, harus lapor sama korlap Dishub, belum tentu nantinya korlap langsung menyetujui, kan kita bisa saja kapan diganti, dan kalau untuk tambahan setoran itu berat lah bagi kami ini,” ungkap keresahan hati si jukir.
Nah, disinilah kejanggalan terjadi. Di satu sisi keberadaan mereka sebagai jukir dianggap ilegal, namun di sisi lain kolap Kantor Dishub menerima setoran mereka setiap hari sebagai bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) dan uangnya dianggap legal.
Kemudian ketika di Konfirmasi kepada Kadis Perhubungan (Kadishub) Kota Batam, Salim maupun ke KUPT Parkir Dishub Kota Batam Alexander Banik, keduanya tak merespons konfirmasi yang dilayangkan media ini. (Aman)