BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam perkara dugaan penggelapan atau penipuan.
“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi Als Ineke tersebut tidak diterima,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membaca putusan sela di PN Batam, Rabu (12/06/2024).
Hakim Tiwik mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Ineke,” ujarnya.
Usai membacakan putusan sela, Tiwik mengagendakan sidang berikutnya ke Kamis (20/06/2024).
Sebelum menutup jalannya persidangan, Tiwik menitipkan pesan kepada terdakwa Ineke yang berstatus tahanan kota.
“Terdakwa hadir pada hari tersebut, jangan sampai nanti terdakwa tidak hadir di persidangan, nanti kita bisa lakukan penahanan,” jelas Tiwik.
“Baik yang mulia,” kata Ineke dengan kepala mengangguk.
Kemudian Tiwik kembali bertanya kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU yang bertugas apa masih ada yang ingin disampaikan kedua belah pihak.
Dan langsung dijawab keduanya secara bergantian dengan jawaban yang sama, “Cukup yang mulia”.
Setelah mendengarkan jawaban dari keduanya, Tiwik pun mengetuk palu untuk menyatakan sidang ditutup.
Sidang perkara terdakwa Ineke ini dipimpin oleh Tiwik sebagai ketua majelis hakim serta didampingi dua anggota majelis hakim, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly.
Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terdakwa lainnya dalam berkas perkara berbeda, duduk di kursi pesakitan buntut kasus dugaan penggelapan atau penipuan di kerja sama bisnis bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan korban Dju Ming.
Dijelaskan di laman SIPP Pengadilan Negeti Batam, perkara ini ditangani di PN Batam karena terdakwa David telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel mendakwa secara terpisah (Splitsing) bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aman)