Hakim Tolak Eksepsi Ineke, Lanjut Sidang Pembuktian dan Ingatkan Harus Hadir atau Bakal Ditahan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hakim Tolak Eksepsi Ineke, Lanjut Sidang Pembuktian dan Ingatkan Harus Hadir atau Bakal Ditahan

12/Jun/2024 19:34
Hakim Tolak Eksepsi Ineke, Lanjut Sidang Pembuktian dan Ingatkan Harus Hadir atau Bakal Ditahan

Sidang putusan sela dengan terdakwa Ineke Kartika Dewi, di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (12/06/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak eksepsi terdakwa Ineke Kartika Dewi, dalam perkara dugaan penggelapan atau penipuan.

“Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ineke Kartika Dewi Als Ineke tersebut tidak diterima,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membaca putusan sela di PN Batam, Rabu (12/06/2024).

Hakim Tiwik mengatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun secara cermat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hakim pun memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 254/Pid.B/2024/PN Btm, atas nama terdakwa Ineke,” ujarnya.

Usai membacakan putusan sela, Tiwik mengagendakan sidang berikutnya ke Kamis (20/06/2024).

Sebelum menutup jalannya persidangan, Tiwik menitipkan pesan kepada terdakwa Ineke yang berstatus tahanan kota.

“Terdakwa hadir pada hari tersebut, jangan sampai nanti terdakwa tidak hadir di persidangan, nanti kita bisa lakukan penahanan,” jelas Tiwik.

“Baik yang mulia,” kata Ineke dengan kepala mengangguk.

Kemudian Tiwik kembali bertanya kepada penasihat hukum terdakwa dan JPU yang bertugas apa masih ada yang ingin disampaikan kedua belah pihak.

Dan langsung dijawab keduanya secara bergantian dengan jawaban yang sama, “Cukup yang mulia”.

Setelah mendengarkan jawaban dari keduanya, Tiwik pun mengetuk palu untuk menyatakan sidang ditutup.

Sidang perkara terdakwa Ineke ini dipimpin oleh Tiwik sebagai ketua majelis hakim serta didampingi dua anggota majelis hakim, Dina Puspasari dan Andi Bayu Mandala Putra Sadly.

Ineke Kartika Dewi dan David MH Lumban Gaol terdakwa lainnya dalam berkas perkara berbeda, duduk di kursi pesakitan buntut kasus dugaan penggelapan atau penipuan di kerja sama bisnis bijih nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan korban Dju Ming.

Dijelaskan di laman SIPP Pengadilan Negeti Batam, perkara ini ditangani di PN Batam karena terdakwa David telah dilakukan penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kota Batam dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Karya So Immanuel mendakwa secara terpisah (Splitsing) bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Aman)

Berita Sebelumnya

Bangun Generasi Muda Menabung, BRK Syariah Arifin Ahmad Sosialisasikan Program KEJAR ke Pelajar

Berita Selanjutnya

SMSI Kepri Apresiasi Media Gathering Ditaja KPU Provinsi Kepri

Berita Selanjutnya
SMSI Kepri Apresiasi Media Gathering Ditaja KPU Provinsi Kepri

SMSI Kepri Apresiasi Media Gathering Ditaja KPU Provinsi Kepri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com