BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan memutuskan untuk kembali menurunkan harga swab test PCR luar Jawa dan Bali menjadi Rp 300 Ribu. Harga ini turun dari sebelumnya Rp 525 ribu. Aturan ini berlaku hari ini.
Dilansir CNBCIndonesia.com, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan penurunan harga ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCR terdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead dan biaya lainnya yang disesuaikan.
“Kami sepakati RT-PCR diturunkan jadi Rp 275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021).
Abdul Kadir menambahkan hasil swab test PCR Covid-19 ini harus keluar dalam 1×24 jam. Ia juga meminta lembaga yang dapat izin melakukan test PCR untuk segera mematuhi aturan ini.
Sebelumnya pada Agustus lalu Kementerian Kesehatan telah menurunkan harga PCR dari 900 ribu menjadi maksimal Rp 495 ribu untuk Jawa dan Bali dan Rp 525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali. (*)