Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Harga Tiket Pesawat Meroket, Begini Catatan dari YLKI

07/Agu/2022 15:45
Ini Alasan Mengapa Kini Naik Pesawat Wajib Tes PCR

Ilustrasi pesawat. (F: Shutterstock/ Skycolors)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Harga tiket pesawat meroket dampak kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat. Bahkan harga tiket pesawat diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.

Perlu diketahui, Kemenhub telah menerbitkan keputusan menteri (KM) perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 yang berlaku mulai 4 Agustus 2022 kemarin. Dalam beleid ini Kemenhub memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Menanggapi hal ini, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno menyampaikan adanya kenaikan TBA pada industri penerbangan dapat dimaklumi. Terlebih, hal ini disebabkan oleh hantaman pandemi yang belum pulihkan keadaan industri penerbangan dan kenaikan harga avtur.

“Industri penerbangan merupakan industri padat modal, dengan komponen dan biaya operasional yang besar, ketika dampak dari hantaman pandemi belum 100% memulihkan kondisi maskapai, saat ini harus dihadapkan dengan harga avtur yang melonjak. Maka kebijakan fuel surcharge dengan menaikkan harga pesawat dari TBA dapat dimengerti,” terang Agus pada Kontan.co.id, Minggu (08/07/2022).

Meski demikian, YLKI memberikan catatan terhadap kenaikan tiket ini. Pertama, pemerintah perlu menjelaskan ke publik, izin menaikkan TBA 15% dan 25% akan berlaku hingga kapan.

Baca Juga:  Kasus Varian Omicron di RI Bertambah 3, Total Jadi 8

“Dengan demikian konsumen juga memiliki kepastian waktu dan peran kontrol terkait kebijakan ini,” imbuh dia.

Kedua, perlu ada pengawasan bahkan audit dari pemerintah untuk memastikan bahwa fuel surcharge yang ditentukan tidak dilanggar oleh maskapai. Selain itu dia juga meminta agar publik sebagai konsumen dapat diberikan akses untuk turut serta dalam proses pengawasan dan mekanisme pelaporan jika diduga ada pelanggaran.

Ketiga, pemerintah juga perlu mempertimbangkan penghapusan PPN tiket pesawat dan PPN avtur 10 persen, jika tarif tiket pesawat naik dalam tempo waktu yang lama.

“Ini menjadi fair, bukan hanya maskapai saja yang ditekan agar tarifnya turun tetapi juga peran pemerintah hadir di dalamnya. Konsekuensinya, pendapatan negara dari sektor ini akan berkurang,” jelas Agus.

Keempat, kenaikan ini juga harus dibarengi dengan benefit yang diterima konsumen.

“Sejauh ini permasalahan transportasi udara yang sering diadukan ke YLKI terkait keterlambatan/ delay penerbangan pesawat tanpa ada informasi yang jelas, proses refund yang berbelit, reschedule dan penanganan keterlambatan penerbangan yang tidak sesuai SOP. Permasalahan itu semua yang harus dibenahi,” tutup Agus. (*)

   sumber: Kontan
Berita Sebelumnya

Gebyar Muharram, Gubernur Tekankan Pentingnya Pertumbuhan Iman dan Takwa

Berita Selanjutnya

Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Berita Selanjutnya
Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Polisi Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com