BatamNow.com – Laporan dugaan korupsi di proyek Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak mulai dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.
Namun tampaknya proses hukum yang dilakukan Kejari Batam masih sebatas pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Ditanya apakah benar Kejari Batam melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini, Rabu (09/11/2022) di dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Tanjak, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Batam Riki Saputra membenarkan.
“Benar bahwa kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap beberapa pihak,” jawab Riki menjawab redaksi BatamNow.com, Rabu (09/11/2022).
Meski begitu, Riki tidak menjawab semua materi konfirmasi redaksi media ini tentang nama dan dari instansi mana yang dimintai keterangan hari ini serta berapa orang?
Dugaan korupsi di proyek Masjid Tanjak masuk ke meja Kejari Batam September lalu. Pelapornya LSM Riau Corruption Watch (RCW).
Alasan RCW melaporkan dugaan korupsi di proyek masjid itu dari aspek kualitas bangunannya.
Nilai proyek pembangunan masjid itu Rp 39,93 miliar disebut tidak sepadan dengan kualitas yang ada manakala atap plafon Masjid runtuh pada Kamis (08/09) pagi, padahal baru 77 hari diresmikan.
Masjid megah itu diresmikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, tepatnya pada Jumat, 24 Juni 2022.
Pasca rubuhnya plafon masjid itu, Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengaku siap bertanggung jawab jika kejaksaan menyelidiki penyebab runtuhnya plafon Masjid Tanjak. (red/D)