BatamNow.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mempermasalahkan pertambahan harta Kepala Kejaksaan Negeri Batam (Kajari) yang fantastis. Sebelumnya dilaporkan harta Herlina Setyorini naik Rp 6,5 miliar lebih hanya dalam waktu dua tahun. Hal ini sesuai dengan LHKPN yang ia laporkan.
Dikabarkan, saat menjabat Kajari Kudus, harta Herlina sekitar Rp 1,28 miliar. Lalu, pindah tugas sebagai Asdatun Kejari Banten, hartanya naik menjadi Rp 2,75 miliar. Saat menjabat sebagai Asdatun di Kejati Banten, 2020 lalu, harta Herlina menjadi Rp 3,31 miliar. Pada 2021, tidak ada LHKPN yang bisa ditelusuri. Baru pada 2022, yang dilaporkan pada Maret 2023 lalu, tercatat harta Herlina melonjak tajam, mencapai Rp 9,89 miliar.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan banyak pihak. Darimana asalnya?
“Kami dapat informasi juga dari media bahwa pertambahan harta Kajari Batam dari warisan. Itu wajar-wajar saja dan tidak berlebihan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (02/08/2023).
Ketut mengatakan, bisa saja seseorang mendapat warisan dari kedua orangtuanya. “Intinya, meski mendapat warisan itu dilaporkan atau dimasukkan dalam LHKPN dan bisa dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Dari hasil penelusuran BatamNow.com ditemukan, Herlina mendapat warisan dari orangtuanya tanah dan bangunan di Demak, Jawa Tengah, seluas 1500m2/900m2, senilai Rp 5 miliar.
Selain itu, ada peningkatan alat transportasi dan mesin yang pada laporan sebelumnya sebesar Rp 805 juta, menjadi meningkat menjadi Rp 1,05 miliar. Peningkatan itu karena ada penambahan Mobil Toyota Camry tahun 2017 dengan nilai Rp 350 juta. Sementara untuk harta bergerak lainnya Rp 645 juta. Kas setara dan setara kas Rp 200 juta dan tidak memiliki utang.
Herlina menjelaskan, warisan yang diberikan padanya sejatinya untuk mengurus keluarga besarnya. Pengakuannya, disamping kedua orangtuanya masih ada, ia kini tinggal dua bersaudara. Kakaknya kebetulan tuna wicara dan tuna rungu. Karenanya, harta warisan diberikan kepada Herlina yang dinilai sehat dan cakap bertindak hukum untuk mengelola, mengurus, dan merawat keluarga.
Karenanya, Herlina pun memasukkan warisan tersebut dalam LHKPN-nya. “Sudah semestinya dilaporkan (ke LHKPN) sebagai bentuk keterbukaan informasi dan kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan setiap tahunnya. Apalagi saya aparat penegak hukum, ya harus patuh pada hukum dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan pejabat publik lainnya di Kota Batam,” pungkasnya. (RN)