Hebatnya Negara Ini, Driver Ojol Jadi Karyawan Gaji Tetap - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hebatnya Negara Ini, Driver Ojol Jadi Karyawan Gaji Tetap

by BATAM NOW
18/Mar/2021 07:30
Hebatnya Negara Ini, Driver Ojol Jadi Karyawan Gaji Tetap

Ilustrasi ojol. (F: Tajdid.id)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Puluhan ribu driver ojol di Inggris baru naik kelas. Lebih dari 70 ribu orang menjadi pegawai Uber Technologies dan mendapatkan sejumlah hak termasuk gaji.

Dilansir CNBCIndonesia.com, keputusan tersebut datang beberapa minggu setelah keputusan pengadilan tinggi dan Uber merubah sikapnya dari yang menyebut para mitra sebagai seorang wiraswasta.

Selain gaji minimum, mereka juga akan mendapatkan tunjangan, gaji liburan dan dana pensiun. “Lebih dari 70 ribu pengemudi di Inggris akan diperlakukan sebagai pekerja, mendapatkan setidaknya upah hidup nasional saat mengemudi Uber,” kata pihak Uber, dikutip AFP, Kamis (18/03/2021).

Perusahaan layanan on-demand itu juga menyebutkan dengan keputusan barunya, para mitra dapat merencanakan masa depan termasuk juga mempertahankan fleksibilitasnya.

Keputusan di Inggris mengikuti yang terjadi di Amerika Serikat. Pengemudi dan pengantar makanan dalam layanan aplikasi melayangkan tuntutan di California State Supreme Court pada Januari lalu.

Mereka meminta pada pengadilan menggagalkan aturan soal ketenagakerjaan atau yang disebut sebagai Proporsisi 22. Aturan ini didukung oleh para aplikator seperti Uber dan Lyft.

Baik pengemudi dan pengantar makanan akan tetap jadi kontraktor perusahaan. Namun mereka akan mendapatkan gaji minimum, kontribusi biaya kesehatan dan asuransi lainnya dari perusahan tempatnya bekerja.

Spanyol juga melakukan hal yang sama. Otoritas setempat meminta pengendara dari aplikasi seperti Deliveroo dan Uber Eats mendapatkan gaji sebagai staf.

Keputusan itu berdasarkan keluhan kondisi kerja para pengantar makanan layanan tersebut.

Sementara itu Italia mendenda perusahaan sebesar 733 Juta Euro atau Rp12,6 Triliun pada aplikator karena dianggap melanggar aturan keselamatan kerja. Negara tersebut juga memerintahkan para kurir bukan sebagai pekerja independen melainkan karyawan.

Pekerja dari tahun 2017 hingga 2020 dengan jumlah lebih dari 60 ribu orang juga harus mendapatkan kontrak serta mendapatkan gaji tetap.(*)

Berita Sebelumnya

Ada Cewek Datang Bertamu, Mengaku Selingkuhan dan Sedang Hamil

Berita Selanjutnya

Login di www.prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15

Berita Selanjutnya
Besok, Pendaftaran Prakerja Gelombang 11 Dibuka untuk 400 Ribu Orang

Login di www.prakerja.go.id, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 15

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com