Heboh 5 WNI Dipulangkan Paksa Negara Ini, Ada Masalah Apa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Heboh 5 WNI Dipulangkan Paksa Negara Ini, Ada Masalah Apa?

by BATAM NOW
15/Okt/2021 07:33
Heboh 5 WNI Dipulangkan Paksa Negara Ini, Ada Masalah Apa?

Kota Asilah di Maroko pada Sabtu, 14 Oktober 2017. (F: AP Photo/ Mosa'ab Elshamy)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Maroko memulangkan paksa lima warga negara Indonesia (WNI). Mereka tiba di Maroko pada 10 dan 12 Oktober lalu tapi tak diizinkan masuk.

Dilansir CNBCIndonesia.com, ini terjadi karena negara itu memutuskan untuk mencabut kebijakan bebas visanya untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berkunjung. Hal ini diketahui dari pengumuman langsung oleh KBRI Rabat, Selasa lalu.

Dalam laman instagram resminya, disebutkan bahwa WNI yang akan melakukan perjalanan ke negara Afrika Utara itu harus mulai membuat visa per tanggal 8 Oktober 2021. Pengajuan visa dapat dilakukan di Kedutaan Maroko di Indonesia.

“Diumumkan kepada seluruh WNI yang berencana melakukan perjalanan ke Maroko, untuk memproses permintaan Visa dari Kedutaan Besar Maroko sebagai syarat masuk ke Maroko yang mulai diberlakukan otoritas Maroko pada Jumat, 8 Oktober 2021,” kata KBRI Maroko melalui unggahan di akun Instagram.

Sebelumnya Maroko merupakan salah satu negara yang memberikan WNI kebebasan dari pengurusan visa untuk berkunjung ke negara itu. Tiap WNI yang akan mengunjungi negara itu diberikan izin untuk kunjungan maksimal 90 hari.

Sejauh ini, belum ada alasan yang jelas mengapa Negeri Afrika Utara itu mencabut kebijakan bebas visanya untuk WNI. Direktur Timur Tengah, Direktorat Asia Pasifik dan Afrika Kemlu RI Bagus Hendraning Kobarsyih mengatakan masih akan mencari tahu mengenai dasar keputusan tersebut.

Baca Juga:  Gubernur Ansar Melihat Langsung Kemegahan Intercity Istanbul Park Circuit

“Kami sudah dapat info yang sama dari KBRI Rabat dan sedang mencari informasi lebih jauh dan kredibel karena sampai sekarang kami belum tahu dengan pasti apa alasan di balik keputusan ini,” katanya melalui pesan singkat kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (15/10/2021).

Bagus mengatakan Kedutaan Besar (Kedubes) Maroko di Jakarta belum memiliki informasi apapun mengenai keputusan negara tersebut. Menurutnya pihaknya masih meminta KBRI Rabat mencari tahu lebih detil.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia juga sempat menghentikan sementara bebas visa kepada warga negara Maroko. Ini dilakukan sejak 20 Maret 2020 karena pandemi Covid-19 dan kini aturan tersebut sudah dicabut.

Saat itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menangguhkan kebijakan bebas visa bagi warga Maroko dan 168 negara lainnya terkait pandemi Covid-19. Namun, pemerintah memberlakukan aturan tersebut dengan menginfokan terlebih dahulu kepada pihak Pemerintah Maroko dan Kedubes Maroko di Jakarta.(*)

Berita Sebelumnya

Malang, Anak Ini Tenggelam. Tak Dapat Pelayanan Dokter Puskesmas Tanjung Buntung, Tewas. Kadinkes Batam: Akan Disanksi Berat, Ini Sangat Fatal

Berita Selanjutnya

PMI Dihitung Sebagai Wisman? Ini Jawaban Kepala BPS Kota Batam

Berita Selanjutnya
PMI Dihitung Sebagai Wisman? Ini Jawaban Kepala BPS Kota Batam

PMI Dihitung Sebagai Wisman? Ini Jawaban Kepala BPS Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com