Heboh Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Heboh Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya

19/Sep/2020 22:09
Heboh Oknum Polisi di Pontianak Diduga Cabuli Gadis ABG Pelanggar Lalu Lintas, Berikut Kronologinya
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow – Oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, diduga melakukan pencabulan.

Korban pencabulan tersebut adalah gadis berusia 15 tahun yang melanggar lalu lintas. Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin.

“Benar. Ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggota Polresta Pontianak,” katanya kepada wartawan, Jumat (18/9/2020) malam seperti dikutip dari Kompas.com.

Komarudin menjelaskan, terduga pelaku adalah anggota berpangkat brigadir berinisial D.Ia sudah diamankan sesaat setelah dilaporkan atau Selasa (15/9/2020) malam.

Dia diduga melakukan tindak pidana kejahatan kekerasan seksual dan disiplin anggota.

“Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih melakukan penahanan,” ucap Komarudin.

Komarudin berjanji akan mengusut kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum anggotanya. Pasalnya, jika dugaan pencabulan tersebut terbukti benar maka dianggap dapat mencoreng citra kepolisian

“Kalau itu benar, tentu mencoreng citra Polri di tengah upaya yang saat ini kita lakukan terkait dengan profesional anggota,” tegas Komarudin, Jumat (18/9/2020).

Menurutnya, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan. Untuk korbannya sendiri sudah dilakukan visum. Namun, hasilnya belum keluar.

“Saat ini kita masih menunggu hasilnya,” ungkap Kapolres dilansir dari Tribun Pontianak.

Sedangkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas yang diketahui berpangkat Brigadir tersebut kini sudah dilakukan penahanan.

“Saat ini masih kita dalami, kami lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan masih dilakukan penahanan,” ucap Komarudin.

 Berawal dari pelanggaran lalu lintas

Dikatakan Komarudin, kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (15/9/2020) lalu. Kejadian bermula saat korban (15) yang diketahui mengendari sepeda motor bersama dengan rekannya kedapatan melanggar lalu lintas di Jalan Imam Bonjol-Tanjungpura, Pontianak.

Karena adanya pelanggaran itu, oleh anggota polisi tersebut lalu diamankan dan dibawa ke pos untuk dilakukan proses tilang. Namun tak berselang lama, korban malah dibawa oknum anggotanya itu ke sebuah hotel.

Orangtua korban yang mendapat informasi dari rekan anaknya itu terkejut dan akhirnya membuat laporan ke polisi.

“Berawal dari sanalah, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Yang pasti proses ini sedang berjalan,” ujar Komarudin. (sumber tribun.com)

Berita Sebelumnya

Mutilasi Jasad Rinaldi, Tersangka Fajri Terinspirasi dari Internet

Berita Selanjutnya

Satu Orang Dewan Juri Positif Covid 19, Pelaksanaan MTQ VIII Tetap Dilaksanakan

Berita Selanjutnya
Update Corona Terbaru, Indonesia Bertambah 3.806 Kasus, Kota Batam Bertambah 21 Total 916 Positif Covid 19

Satu Orang Dewan Juri Positif Covid 19, Pelaksanaan MTQ VIII Tetap Dilaksanakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com