Hendar: Perbuatan Dua Tersangka Pejabat Dishub Batam Mengganggu Iklim Investasi Ditengah Terpuruknya Ekonomi saat Pandemi Covid-19 - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hendar: Perbuatan Dua Tersangka Pejabat Dishub Batam Mengganggu Iklim Investasi Ditengah Terpuruknya Ekonomi saat Pandemi Covid-19

by BATAM NOW
08/Apr/2021 19:32
Kadishub Kota Batam Ditetapkan Tersangka. Akan ada Tersangka Berjenjang?

Kadishub Kota Batam, Rustam Effendi. (F: Telisiknews.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Hendar Yusuf Permana menilai perbuatan dua tersangka pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam ditengah terpuruknya ekonomi di saat pandemi Covid-19.

Tersangka Rustam Effendi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari pertama. Penahanan mulai dilakukan dari 8 April 2021 hingga 27 April 2021.

Sedangkan Hariyanto, terlebih dulu ditetapkan penyidik pada Maret lalu sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan juga ditahan di Rutan. Hariyanto adalah Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Batam.

Sementara penetapan tersangka Rustam dilakukan Kamis (08/04/2021).

“Baru tadi siang jam 11.00 ditetapkan tersangka. Langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Batam terhadap tersangka Rustam Effendi,” kata Hendar kepada para wartawan.

Disebutkan Hendar, Rustam bersama-sama dengan Hariyanto ditersangkakan karena kasus penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).

“Hal itu dapat dikategori dalam pungutan liar. Subjeknya adalah dealer mobil se-Kota Batam,” ujar Hendar.

Kata Hendar atas perbuatan kedua tersangka maka pihak Kejari Batam menjerat Rustam dengan pasal 12 huruf E Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(JP)

Berita Sebelumnya

Hasil Tes GeNose C19 Berubah dari Positif ke Negatif. Syaratnya Tidak Boleh Makan, Minum Maupun Merokok dalam 30 Menit

Berita Selanjutnya

SAH! Batam Kini Bisa Lakukan GeNose di Bandara Hang Nadim

Berita Selanjutnya
SAH! Batam Kini Bisa Lakukan GeNose di Bandara Hang Nadim

SAH! Batam Kini Bisa Lakukan GeNose di Bandara Hang Nadim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com