BatamNow.com, Jakarta – Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mendorong pemerintah untuk mempertahankan sekaligus memperluas penerapan skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.
Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga daya saing nasional di tengah fluktuasi harga energi global.
Ketua Umum HKI, H. Akhmad Ma’ruf Maulana, menegaskan pentingnya HGBT dan telah terbukti membantu pelaku industri, khususnya di kawasan industri, dalam menekan biaya produksi, mendorong ekspansi usaha, dan mempertahankan lapangan kerja.
“Ketersediaan energi dengan harga terjangkau adalah kunci bagi industri untuk tumbuh berkelanjutan. HGBT bukan hanya instrumen insentif saja namun
merupakan fondasi untuk menarik investasi baru dan menguatkan basis manufaktur nasional,” ujar Ma’ruf.
HKI menilai enam poin penting yang perlu diperhatikan pemerintah:
1. Keberlanjutan Kebijakan
HGBT sebaiknya tidak hanya dipertahankan, tetapi memiliki kepastian hukum perusahaan untuk jangka panjang agar industri dapat menyusun rencana biaya produksi dan investasi dengan stabil.
2. Perluasan Penerima Manfaat Skema HGBT
Perlu diperluas mencakup lebih banyak sektor industri strategis dan kebutuhan kawasan industri yang menjadi motor penggerak ekspor, substitusi impor, dan penciptaan lapangan kerja.
3. Prioritas bagi Industri Dalam Negeri
Pasokan energi, khususnya gas, harus diprioritaskan untuk industri dalam negeri. Dengan dukungan energi yang cukup dan kompetitif, industri nasional berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 8% dalam lima tahun ke depan.
4. Sinergi dengan Program Hilirisasi
HGBT harus terintegrasi dengan agenda hilirisasi industri nasional sehingga dampak ekonominya lebih luas dan memberikan multiplier effect yang signifikan.
5. Impor Gas bagi Kawasan Industri
Apabila pasokan domestik belum mencukupi, Swasta dan Kawasan Industri dijinkan untuk mengimpor gas yang diperuntukkan khusus bagi kawasan industri, dengan mekanisme pengawasan dan tata niaga yang transparan untuk memastikan ketersediaan pasokan bagi industri dengan harga kompetitif.
6. Penetapan HGBT
Untuk Penetapan HGBT hendaknya menggunakan mata uang Rupiah, untuk memperkuat nilai tukar Rupiah sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang; dan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HKI memahami bahwa pengelolaan sumber daya energi harus dilakukan secara bijak, namun pembatasan volume yang terlalu ketat berpotensi menghambat pertumbuhan industri.
Oleh karena itu, HKI siap berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk merumuskan mekanisme yang optimal, memastikan pasokan energi efisien, dan tetap menjaga keberlanjutan fiskal.
Saat ini Indonesia sedang berada di momentum penting untuk mendorong pertumbuhan industri.
HGBT adalah salah satu instrumen yang paling nyata dirasakan manfaatnya oleh pelaku industri, sehingga perlu dipertahankan dan diperluas demi masa depan ekonomi nasional. (*)

