Hutan Mangrove di Kepri Rusak Parah, Walhi Minta Pemda Bertindak Tegas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Hutan Mangrove di Kepri Rusak Parah, Walhi Minta Pemda Bertindak Tegas

17/Nov/2021 18:55
Hutan Mangrove di Kepri Rusak Parah, Walhi Minta Pemda Bertindak Tegas

Bea Cukai Batam gagalkan penyelundupan 10.810 batang kayu teki di Perairan Pulau Jaloh Atas. (F: Bea Cukai Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Diduga ulah penambangan pasir ilegal dan penebangan untuk usaha arang, mengakibatkan hutan mangrove di Provinsi Kepulauan Riau saat ini rusak parah.

Menurut data, dari 68.351 hektare luas area yang ditanami pohon bakau (hutan mangrove) di Kepulauan Riau, sekitar 37.364 hektare mengalami kerusakan. Tidak hanya gegara penambangan pasir dan penebangan, tapi ada juga untuk pembukaan lahan.

Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Zenzi Suhadi mengatakan bahwa saat ini semua negara di dunia mengkhawatirkan ancaman perubahan iklim, dimana dampak nyatanya dalam bentuk banjir, abrasi, pencairan es kutub dan naiknya permukaan air laut.

“Bila dicermati, bencana-bencana tersebut kian sering terjadi akhir-akhir ini,” ujarnya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Menurutnya, mempertahankan ekosistem pesisir merupakan salah satu jalan yang diharapkan untuk menghadapi ancaman perubahan iklim, terutama kawasan ekosistem mangrove.

“Dalam hal ini, pemerintah daerah harus menyusun tata ruang dengan serius dan mengutamakan perlindungan ekosistem mangrove,” cetusnya.

Baca Juga:  Mulai Hari Ini, ASDP Resmi Naikkan Tarif Roro. Jadwal dan Harga Tiket dari Batam Cek di Sini

Terkait dengan perlindungan kawasan hutan mangrove, Suhadi menilai, Pemerintah Pusat telah cukup serius. “Bahkan Presiden Jokowi pun telah membentuk Badan Restorasi Ekosistem Gambut dan Mangrove (BRGM),” urainya.

Bila ada upaya merusak ekosistem hutan mangrove, apalagi yang dilakukan perusahaan-perusahaan penambang dan sebagainya, Suhadi menyerukan agar izin dicabut. Namun, bila perusahaan penambang ilegal, maka harus diberi sanksi tegas dan dilarang beroperasi kembali.

“Pemerintah daerah harus bertindak tegas, bukan sebaliknya malah mem-backing perusahaan penambang, baik legal maupun ilegal yang telah jelas-jelas merusak keberadaan hutan mangrove,” serunya.

Dia menegaskan, harus diberi sanksi tegas bagi pihak-pihak yang oleh karena kegiatan usahanya telah merusak ekosistem mangrove. “Keberadaan ekosistem hutan mangrove harus dijaga,” tukasnya. (RN)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

BP Batam Terus Jaga Kinerja di Masa Pandemi

Berita Selanjutnya

70 Juta Warga RI Utang ke Pinjol, Nilainya Bikin Kaget!

Berita Selanjutnya
Ini Ciri Pinjol Ilegal, Agar Tak Diteror Rentenir Digital

70 Juta Warga RI Utang ke Pinjol, Nilainya Bikin Kaget!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com