BatamNow.com – Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang baru saja dicopot dari jabatan Kapolsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat tercatat memiliki utang sebesar Rp 340 Juta.
Hal itu diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Kompol Yuni ke KPK pada 19 Maret 2020. Saat itu yang bersangkutan masih menjabat Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukasari.
Dalam laporan tersebut, selain riwayat utang, Kompol Yuni mencantumkan kepemilikan Tanah dan Bangunan seluas 100 meter persegi di Kota Bandung dengan nilai estimasi mencapai Rp 350 Juta.
Selain itu, ia juga melaporkan alat transportasi berupa mobil Toyota Avanza Tahun 2009 dengan nilai Rp 100 Juta.
Dengan demikian, harta milik Kompol Yuni dengan dua anak ini sebesar Rp 450 Juta. Namun, lantaran memiliki utang Rp 340 Juta, maka total hartanya jadi sebesar Rp 110 Juta.
Dalam dokumen LHKPN itu, tak ada laporan mengenai harta bergerak lainnya, surat berharga maupun Kas dan Setara Kas.
Data harta kekayaan tersebut sama dengan laporan sebelumnya yang disampaikan Kompol Yuni saat menjabat Kapolsek Bojongloa Kidul, Bandung.
Ia bersama belasan anggotanya ditangkap oleh jajaran Propam Polda Jabar. Hasil tes urine terhadap Kompol Yuni positif mengandung zat amphetamine atau sabu.
Sejauh ini, Polrestabes Bandung memutuskan untuk melakukan tes urine terhadap seluruh anggotanya di 28 Polsek. Tes urine akan dilakukan bertahap dimulai hari ini, Kamis (18/02/2021).
“Dari 28 polsek secara rutin akan dicek termasuk di dalamnya perwira dan anggota,” ujar Kepala Bagian Sumberdaya (Sumda) Polrestabes Bandung AKBP Ujang Burhanuddin di Mapolsek Bandung Wetan, Kamis (18/02).(*)

