Catatan Redaksi BatamNow.com

Heboh penangkapan kapal tanker MT Nord Joy berbendera Panama.
Oknum perwira TNI AL dituding memeras pemilik kapal asing itu US$ 375.000 atau setara sekitar Rp 4,5 miliar.
Isu itu menasional dan bahkan awalnya berembus dari kantor berita internasional.
Lantas Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membantah keras tudingan itu.
Kini kapal tanker asing dengan nomor identifikasi (IMO) 9814179 itu ditahan di perairan Batam dengan posisi labuh jangkar. Dan perkaranya masih dalam proses pemberkasan penyidik AL.
Kejaksan Negeri (Kejari) Batam mengaku baru sebatas menerima Surat Pemberitahuan Dilakukan Penyidikan (SPDP) pada 6 Juni 2022 dari penyidik.
Kapal tanker dengan ukuran 29.447 GT itu ditangkap dalam patroli KRI Sigurot-864 di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri) pada Senin (30/05).
Lalu sampai ke ujung “samudera manakah berlayar” perkara MT Nord Joy ini?
Menoleh ke penangkapan kapal tanker serupa dengan perkara yang mirip bisa berkaca dari kapal tanker asing MT Horse berbendera Iran dan MT Freya berbendera Panama, kejadian satu setengah tahun lalu.
Kedua kapal disebut di atas ditangkap patroli KN Pulau Marore 322 Bakamla RI di koordinat 00º09’00” S – 107º10’30” E, atau seputaran lautan di daerah Pontianak (Indonesia), Minggu (24/01/2021).
Masuk tanpa izin ke perairan Indonesia, dan MT Freya berukuran 160.216 GT itu juga kedapatan menumpahkan minyak saat ship-to-ship (STS) dengan MT Horse yang berukuran 163.660 GT.
Perkara kedua kapal asing ilegal itu diadili di Pengadlan Negeri (PN) Batam pada pertengahan 2022.
MT Freya dinakhodai Chen Yi Qun warga negara (WN) Tiongkok sedangkan MT Horse oleh Mehdi Monghasemjahromi WN Iran.
Nakhoda MT Freya Chen Yi Qun hanya dihukum pidana selama satu tahun penjara tanpa menjalani penjara. Meski divonis membayar denda sebesar Rp 2 miliar. Denda rupiah itu dikenakan karena dituduh menumpahkan minyak dan mencemari perairan Indonesia, kala melakukan transfer minyak secara STS dengan MT Horse.
Chen Yi Qun dengan MT Freya dalam dakwaan kesatu promair divonis melalukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 104 Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
Chen Yi Qun juga divonis melanggar hukum karena memasuki Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hukuman pelanggaran itu diatur pada Pasal 317 juncto Pasal 193 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Tapi itu tadi, Kapten Chen Yi Qun tak perlu menjalani pedihnya tinggal di kamar tahanan berjeruji di Indonesia. Agak aneh memang vonis ini.
Demikian juga terjadap Mehdi Monghasemjahromi nakhoda MT Horse, tanpa meringkuk di tahanan pengap meski dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Usai divonis oleh PN Batam pada 25 Mei 2021, para terpidana dipulangkan pada 28 Mei 2021 dengan cara deportasi. Demikian juga barang bukti berupa dua kapal tanker beserta isinya dikembalikan kepada pemiliknya yang warga asing itu .
Di perairan Batam, tak jauh dari Pantai Stres, haluan kedua kapal itupun pelan bergerak. Suara sirene kode kapal berbunyi pertanda kapal beserta awak dan kapten akan meninggalkan perairan Batam setelah empat bulan labuh jangkar.
Baik Mehdi maupun Chen terlihat semringah ketika menyalami para petugas yang mengantarkannya naik ke kapalnya.
Kemudian dari geladak kapal mereka melambaikan tangan perpisahan kepada para aparatur penegak hukum yang mengantarkannya secara terhormat.
Ada petugas Kejaksaan Negeri Batam, Kantor Imigrasi Batam dari KSOP Batam demikian juga petugas dari Bakamla.
Sembari haluan kapal mulai bergerak, masing-masing kedua kapten kapal beserta kru lainnya dengan lambaian perpisahanya seakan diringi “I am Sailing”, lagu tahun 70-an yang dipopulerkan Rod Stewart itu.
Banyak perkara penangkapan kapal asing, sepanjang sejarah di perairan Kepri yang berbatasan dengan negara tetangga ini.
Tak jarang muncul heboh di balik setiap kali penangkapan dengan beragam motif dan isu. Contoh teranyar tudingan pemerasan oleh oknum perwira AL RI. Tudingan memeras pemilik kapal yang sudah dua kali mencuat dalam dua tahun ini. Isu yang menyudutkan Mabes AL RI yang hanya dibantah saja lewat media.
Penangkaan kapal asing kerap terjadi sedari dulu. Namun hukumannya: lihatlah putusan PN Batam terhadap perkara MT Freya dan MT Horse. Bahkan ada yang jauh lebih ringan dari vonis itu.
Lama gaung kehebohannya, justru lebih lama dari hukumannya. Kehebohan yang kerap muncul tak lepas dari isu bergepok-gepok dolar di pusaran smokel ini. Isu bagi-bagi dolar buat para mafia laut dengan jaringannya.
Tak sedikit perkara penangkapan kapal ilegal yang menerobos perairan Indonesia. Entah mengapa kapal kapal asing itu seenaknya dan berulang kali.
Konon jika ke perairan “seberang” mereka tak berani. Menurut informasi diperoleh, kasus yang sama jarang terjadi di negara sebelah karena sanksi hukumannya sangat berat dan sungguh berat.
Mereka masuk secara ilegal ke perairan kita. Berkali-kali dan membebani negara kita. Paling tidak anggaran atau biaya atas proses peradilan perkara pelanggaran yang mereka lakukan. Demikian juga saat operasi penangkapannya.
Itu semua demi menegakkan kedaulatan laut negara RI karena para pemilik kapal asing tak jera-jera masuk secara ilegal. Entah mengapa.
Barangkali karena terhadap setiap pelanggaran yang mereka lakukan kerap berakhir dengan “I am Sailing” seperti “sinetron” perkara MT Horse dan MT Freya. (*)