Ijazah Pekerja di Batam Ditahan: Dijanjikan Jadi Pegawai Tetap, Kini Dituduh Penggelapan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ijazah Pekerja di Batam Ditahan: Dijanjikan Jadi Pegawai Tetap, Kini Dituduh Penggelapan

by BATAM NOW
03/Jun/2025 13:59
Ijazah Pekerja di Batam Ditahan: Dijanjikan Jadi Pegawai Tetap, Kini Dituduh Penggelapan

Awaluddin Harahap SH. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Praktik penahanan dokumen pribadi milik karyawan kembali menjadi sorotan di Kota Batam.

Kali ini, PT Takeo Jaya Indonesia (TJI), sebuah perusahaan pemasok alat-alat konstruksi yang berkantor di Komplek Windsor Central, Lubuk Baja, diduga belum mengembalikan ijazah milik dua mantan pegawainya, meskipun masa kerja mereka telah lama berakhir.

Dua nama yang disebut dalam “kasus” ini adalah Bayu Devirman dan Maria Susi Susanti.

Keduanya mengaku ijazah asli mereka masih ditahan oleh perusahaan, meski hubungan kerja telah berakhir secara de facto.

Bayu mulai bekerja di perusahaan tersebut pada 3 Oktober 2022. Ia kemudian menandatangani kontrak kerja dari 3 Januari hingga 3 Juli 2023.

Tapi Bayu resmi meninggalkan perusahaan pada 7 April 2025.

Sementara itu, Maria Susi Susanti bekerja di PT TJI sejak 12 September 2022. Ia juga meneken kontrak pada 3 Januari 2023 dan masa kerjanya berakhir pada 1 Juli 2023.

Namun Maria resmi tidak lagi bekerja di perusahaan pada 8 April 2025.

Kontrak Habis, Bekerja Tanpa Status

Menurut kuasa hukum mereka, Awaluddin Harahap SH, meskipun masa kontrak kerja tidak diperpanjang, kliennya tetap diminta bekerja tanpa kejelasan status hukum selama hampir satu tahun.

“Mereka bekerja tanpa status. Perusahaan berdalih masih ada pekerjaan yang belum rampung, sehingga mereka tetap dipekerjakan tanpa perjanjian kerja yang sah,” ujar Awaluddin saat ditemui di kawasan Batam Kota, Selasa (03/06/2025).

Ia menyebut, selama periode tanpa status tersebut, kliennya digaji harian dan tidak memperoleh hak-hak sebagaimana mestinya.

“Mereka bekerja dengan sistem upah harian, tanpa ada kejelasan status sebagai karyawan tetap maupun kontrak,” ujarnya.

Minta Ijazah, Dijanjikan Jadi Pegawai Tetap

Merasa hak-haknya diabaikan, Bayu dan Maria kemudian meminta kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan kepada pihak perusahaan.

Penyerahan dokumen tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima resmi.

Untuk Bayu, ijazahnya diterima oleh Direktur PT TJI, Rudi Jansen, tertanggal 29 September 2022 dengan nomor surat 004/TAKEO/IX/2022.

Sementara ijazah milik Maria juga diserahkan dengan dokumen serupa bernomor 003/TAKEO/IX/2022.

Namun, permintaan pengembalian ijazah tersebut belum membuahkan hasil. Awaluddin menyebut perusahaan selalu beralasan akan mengangkat kliennya menjadi pegawai tetap.

“Tapi sampai hari ini tidak ada bukti atau kejelasan soal janji itu,” katanya.

 

1 of 2
- +

Setelah Mundur dari Perusahaan, Dilaporkan ke Polisi

Hal yang mengejutkan, lanjut Awaluddin, adalah ketika Bayu akhirnya mengundurkan diri dari perusahaan, ia justru dilaporkan oleh manajemen ke Polresta Barelang dengan tuduhan penggelapan.

Bayu menerima undangan klarifikasi dari Unit IV Jatanras Satreskrim Polresta Barelang pada Rabu, 28 Mei 2025, untuk hadir pada Senin, 2 Juni 2025.

“Klien saya yang sudah berhenti bekerja justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan. Ini aneh, karena secara hukum dia sudah tidak memiliki hubungan kerja lagi,” tegas Awaluddin.

Permasalahan ini telah mereka laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam. Namun, menurut pengakuan Awaluddin, proses mediasi tidak membuahkan hasil yang berpihak pada pekerja.

“Disnaker justru menyarankan agar klien kami kembali bekerja di perusahaan itu, padahal hubungan kerja sudah tidak ada, dan dia bukan pencuri.” ujarnya.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi ke beberapa pihak diantara nya, Direktur PT TJI, Kadisnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti serta Kasat Reskrim Polresta Barelang. Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons. (A)

Berita Sebelumnya

Gubernur Ansar Serahkan Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Komitmen Pembangunan Maju, Makmur dan Merata

Berita Selanjutnya

Wagub Nyanyang Dorong Penguatan Ekspor Kepri dalam Silaturahmi Bersama Kakanwil Bank BTN

Berita Selanjutnya
Wagub Nyanyang Dorong Penguatan Ekspor Kepri dalam Silaturahmi Bersama Kakanwil Bank BTN

Wagub Nyanyang Dorong Penguatan Ekspor Kepri dalam Silaturahmi Bersama Kakanwil Bank BTN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com