BatamNow.com – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Batam melakukan pencegahan/penangkalan (cekal) terhadap 41 Warga Negara Asing (WNA) di periode 1 Januari-30 Mei 2022.
“Terhadap WNA yang dikenakan pencegahan/penangkalan, ditolak masuk ke Indonesia di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” jelas Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Kanim Batam Tessa Harumdila ke BatamNow.com, Jumat (10/06/2022).
Data yang dibagikan Kanim Batam, jumlah pelancong terbanyak dicekal dalam 5 bulan terakhir adalah WN Singapura, Republik Rakyat Tiongkok dan Myanmar yang masing-masing berjumlah 10 orang.
Selanjutnya disusul WN Malaysia sebanyak 6 orang, Filipina 2 orang, lalu Vietnam, Inggris dan India masing-masing 1 orang.
“Penyebab seseorang dikenakan cegah/tangkal yakni telah terbukti melakukan pelanggaran administratif maupun pidana,” ujar Tessa.
Sebelumnya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Subki Miuldi juga mengungkapkan ada 15 WNA ditolak masuk ke Batam sejak Januari hingga April 2022. Dijelaskannya, beberapa contoh penyebab warga asing ditolak misalnya jika orang tersebut masuk dalam daftar tangkap (DPO) atau juga dengan paspor yang kurang masa berlakunya.
Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 menyebut, “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku.”
Dalam Bab Penjelasan UU Keimigrasian tersebut diterangkan bahwa dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 bulan sebelum masa berlakunya berakhir.
Tessa menjelaskan, terhadap orang yang lolos di pemeriksaan imigrasi saat keberangkatan adalah kewenangan negara tersebut meski akhirnya akan ditolak masuk saat di TPI Batam.
“Terhadap hal tersebut menjadi kewenangan dari negara masing-masing. Perlu disampaikan bahwasanya terhadap WNA yang menjadi DPO itu menjadi kewenangan pelbagai pihak, bisa diusulkan oleh Imigrasi, Kepolisian, Interpol, maupun instansi lainnya yang disebutkan dalam peraturan,” pungkasnya. (D)