BatamNow.com – Keluarga tahanan kasus demo bela Rempang, mengaku diiming-imingi pembebasan para terdakwa bila mau mengganti kuasa hukumnya ke pengacara yang ditunjuk oleh pihak tertentu.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak keluarga terdakwa kepada wartawan, dalam satu diskusi bersama Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Batam Center, Jumat (22/12/2023) .
Kejadian itu, akunya, saat ia mengunjungi terdakwa yang menjalani tahanan.
“Mereka meminta kami mengganti kuasa hukum ke kuasa hukum lain yang ditunjuk pak…,” katanya sambil menyebut nama seseorang yang diklaim pihak tertentu itu sebagai relasi pengacara yang ditawarkan.
Terkait adanya upaya dari pihak tertentu itu, dibenarkan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang. Namun mereka belum bisa bicara lebih jauh.
“Upaya itu memang ada, tapi itu hanya mengganggu kita dan mengganggu konsentrasi tahanan dan keluarga tahanan,” kata Andi Wijaya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.
Meskipun begitu, sambung Andi, pihak dari 31 terdakwa yang menjadi klien mereka, tidak ada yang mencabut kuasa dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
“Sampai detik ini, itu belum ada surat pencabutan kuasa. Artinya masih, kuasa yang legal adalah kita,” tegasnya, Jumat (22/12).
Lalu, apakah perkara yang sudah masuk ke persidangan di pengadilan bisa dicabut?
“Nggak bisa,” tegas Andi.
Kalau laporan polisi, jelasnya, bisa dicabut namun tetap saja tak membatalkan atau mempengaruhi proses hukum terhadap terdakwa.
“Kalau sudah masuk ke pengadilan, itu kemungkinan besar adalah peralihan tahanan, atau penangguhan penahanan, tidak bisa dia mengatakan itu bebas. Kalau pembebasan itu kan tidak diadili lagi,” terangnya.
Sehingga, pembebasan hanya bisa didapatkan lewat putusan pengadilan. “Kalau bebasnya tanpa putusan pengadilan itu ilegal. Itu tindakan di belakang nalar hukum lah,” tandasnya.
Andi melanjutkan, ada juga pihak tertentu yang mengiming-imingi agar para terdakwa divonis ringan. Menurutnya, itu bisa disebut sebagai upaya intervensi.
“Hukum pidana itu tidak bisa tawar-menawar. Ini ada upaya tawar-menawar dan ini merusak prosedur hukum pidana,” jelasnya.
Andi pun kembali menganggap bahwa berbagai iming-iming itu hanya sebagai upaya pihak tertentu yang ingin memecah konsentrasi terdakwa maupun pihak keluarganya.
Meskipun, iming-iming tersebut tak mempan sebab ke-31 kliennya masih percaya Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebagai kuasa hukumnya.
Pendampingan oleh Tim Advokasi ini dilakukan secara gratis. “Iya, pro bono,” kata Edy Kurniawan Wahid dari YLBHI, kepada BatamNow.com, Jumat (22/12).
Sementara diberitakan, Wali Kota ex-officio Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan ia berharap hakim menjatuhkan vonis seringan mungkin terhadap terdakwa kasus demo bela Rempang yang berujung ricuh.
“Saya berharap supaya hakim memudahkan saudara-saudara kita yang sedang menjalani hukuman atas kejadian 11 September, seringan mungkin,” kata Rudi pada Senin (18/12), dikutip Tempo.co.
Kamis (21/12) kemarin, adalah sidang pertama di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, terhadap para terdakwa kasus Rempang yang ditangani Tim Advokasi tersebut. Sidang lanjutan diagendakan pada Rabu (03/01/2024).
Sebagai informasi, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), YLBHI-LBH Pekanbaru; Eksekutif Nasional WALHI; Eksekutif Daerah WALHI Riau; LBH Mawar Saron Batam; PBH Peradi Batam; Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN); Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA); Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Trend Asia.
Tim ini lah yang memberikan pendampingan hukum bagi warga Rempang, Galang, yang takut digeser ataupun direlokasi dari tanah leluhurnya buntut program strategis nasional Rempang Eco-City. (D)