BatamNow.com – Mencengangkan bila Direksi Bank Riau Kepri di Batam bisa sesuka-sukanya membuka rekening titipan untuk pembayaran para wajib pajak (WP) Pemko Batam, yang bukan wewenangnya.
Pembukaan rekening titipan tanpa Surat Keputusan Wali Kota atau MoU/ Perjanjian Kerja Sama dengan pihak-pihak terkait.
Padahal PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 128 ayat (1) tak membenarkan itu.
Loh kok bisa?
Inilah temuan BPK Perwakilan Kepri pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020.
Itu juga maka BPK menyebut permasalahan ini mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan atas rekening titipan pendapatan pajak daerah.
Itu disebut terjadi kelemahan dalam pengendalian atas rekening titipan, apalagi Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan BUD sama sekali tak punya akses atas semua rekening titipan pajak daerah yang ada di Bank Riau Kepri itu.
Bukan itu saja, meski mengatahui, malah BPPRD Kota Batam membiarkan selama setahun adanya rekening titipan yang tanpa dasar hukum itu.
Adapun 3 rekening titipan yang dibuka Bank Riau Kepri itu dengan nomor 106024002**, 010624002** dan 01062200**.
Ke rekening itulah para WP diarahkan menyetor e-billing pajaknya lewat teller di bank itu.
Lalu risiko apa saja yang berpotensi terjadi dalam pembukaan rekening titipan yang tanpa dasar hukum alias suka-suka itu?
Ada indikasi ketidaksinkronan setoran dari rekening titipan itu ke rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Batam yang ada di Bank Riau Kepri.
Dalam penerimaan selama tahun 2020 yang dilaporkan Bank Riau Kepri lewat rekening titipan itu tercatat Rp 455 miliar (dibulatkan). Terdiri dari total penerimaan PBB Rp 66 miliar, BPHT Rp 196 miliar dan PHRI Rp 193 miliar.
Sementara total penerimaan atas rekening PAD Pemko Batam dari tiga sektor penerimaan ini, PBB Rp 167 miliar , BPHT Rp 235 miliar dan PHRI Rp 111,2 miliar.
Berangkat dari pencatatan penerimaan PHRI inilah muncul pertanyaan. Di rekening titipan saja tercatat penerimaan Rp 193 miliar, sementara di kas PAD Pemko Batam sampai tutup buku, penerimaan pajak hotel dan restoran tercatat hanya Rp 111,2 miliar.
Apakah dari total penerimaan lewat rekening titipan itu tidak disetorkan seluruhnya ke rekening resmi PAD Pemko Batam atau bagaimana?
Dalam LHP BPK itu tidak dijelaskan soal ketimpangan antara jumlah uang di rekening titipan dengan jumlah uang di rekening PAD.
Artinya kalau pun yang Rp 111,2 miliar hasil transfer manual dari rekening titipan berarti masih ada saldo Rp 81,8 miliar di rekening titipan yang tidak dilimpahkan ke rekening PAD Pemko Batam.
Lalu bagaimana bila di dalam Rp 111,2 miliar itu masih ada setoran WP secara langsung lewat e-banking?
Transparansi pelimpahan dari rekening titipan inilah yang dicurigai, karena di LHP BPK pun tak ada penelusuran sampai ke sana.
Ini juga menjadi pertanyaan besar mengapa BPK tidak mengurai “benang kusut” di rekening titipan itu.
Banyak hal sebenarnya yang perlu dipertanggungjawaban secara hukum atas indikasi dan risiko kerugian negara akibat dari rekening titipan ini.
Saking kusutnya membuat Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri Lagat Siadari meminta BPK seharusnya melaporkan atau merekomendasikan fraud ini ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Agar masalah kusut di balik rekening titipan yang suka-suka ini dapat dibongkar dengan terang benderang.
Demikian juga Ketua LI Tipikor Kepri Panahatan SH atau Atan, meminta APH segera turun mengusut kasus penyalahgunaan penguasaan setoran pajak Pemko Batam tahun 2020 ini yang tanpa dasar hukum itu.
Atan menduga keras akibat penyalahgunaan rekening titipan ini, berpotensi juga terjadi kerugian negara.
“Jadi bukan hanya pelanggaran hukum yang membuka rekening titipan sesuka hati, tapi diduga terjadi kerugian negara,” ujar Atan.
Dalam sigi BatamNow.com penerimaan PAD sektor Pajak Tahun 2020 tercatat sebesar Rp 755,9 miliar, turun dibanding tahun 2019 yang tercatat Rp 934,5 miliar.
Dan pembahasan LHP ini secara komprehensif akan mulai dibahas oleh Banggar DPRD mulai Rabu (16/06/2021) di DPRD Batam.(JS)