Influencer Hati-hati, Kominfo Sebut Bisa Ikut Terseret Pidana Promosikan Perdagangan Berjangka Ilegal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Influencer Hati-hati, Kominfo Sebut Bisa Ikut Terseret Pidana Promosikan Perdagangan Berjangka Ilegal

03/Feb/2022 14:23
Mengenal Binary Option, Platform Judi Daring yang Berkedok Trading

Ilustrasi binary option. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan influencer atau figur publik yang turut mengiklankan situs perdagangan berjangka ilegal maupun judi online berkedok trading dapat ikut terjerat pasal penipuan. Selain turut mempromosikan, influencer biasanya digandeng oleh platform perdagangan investasi bodong sebagai affiliator.

“Kalau platformnya sudah ditutup dan dia (influencer) masih mempromosikan, itu bisa dipidana. Kemudian kalau artis mempromosikan, dia juga bisa kena,” ujar Semuel dalam wawancara dengan Tempo pada Kamis, 3 Februari 2022.

Dilansir Tempo.co, perdagangan berjangka ilegal dan judi online dengan modus trading kembali marak diperbincangkan lantaran banyak influencer mempopulerkannya di media sosial. Salah satu instrumen trading yang menjadi sorotan hari-hari ini adalah binary option atau opsi biner.

Sejumlah orang mengaku telah menjadi korban dari investasi bodong tersebut. Puluhan korban perdagangan opsi biner bahkan berencana membuat laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri yang merasa ditipu oleh salah satu aplikasi.

Semuel menjelaskan tren situs perdagangan berjangka ilegal terus muncul dari tahun ke tahun. Sejak 2016, Kominfo telah menerima aduan platform investasi sesat sebanyak 1.130. Dua tahun terakhir selama pandemi Covid-19, jumlah laporan itu melejit.

Baca Juga:  Kongkalikong Senilai Rp 5 Miliar di Hang Nadim Batam?

“Karena orang tidak punya kegiatan, lalu orang mencoba-coba,” kata dia.

Pada 2016, Kominfo telah memblokir 20 situs. Kemudian pada 2017, angkanya naik menjadi 103 situs; 2018 menjadi 367 situs; dan 2020 sebanyak 1.057 situs. “Pada 2021 sudah turun karena ada program bersama antara OJK, Kominfo, Kepolisian, dan Bank Indonesia untuk mencegah investasi ilegal,” kata dia.

Semuel mengatakan perlu pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi yang aman agar mencegah munculnya korban akibat investasi ilegal. Kominfo, kata Samuel, terus mengedukasi agar masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan jumbo dari iklan investasi.

Masyarakat, kata dia, perlu lebih dulu mengecek legalitas sebuah platform atau lembaga investasi sebelum terjun ke pasar perdagangan. “Di internet itu kita harus cari tahu, apakah terdaftar di Bappebti atau OJK. Ini harusnya diedukasi, diliterasi. Jangan sampai masyarakat yang lugu tergiur untung besar, tergiur permainan money-game,” kata Semuel. (*)

Berita Sebelumnya

Keberangkatan Jemaah Umrah Asal Batam Masih Melalui Jakarta

Berita Selanjutnya

77 Kasus Aktif Covid-19 di Batam, Separonya Probable Omicron

Berita Selanjutnya
Prof Wiku: Penyintas Corona Varian Omicron Tak Lagi Menularkan ke Orang Lain

77 Kasus Aktif Covid-19 di Batam, Separonya Probable Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com