BatamNow.com – Pemohon informasi publik yang ingin memperoleh informasi dokumen kerja sama media dengan BP Batam tampaknya harus menghadapi kenyataan bahwa informasi tersebut tidak dapat diberikan secara terbuka.
Jangan tanya berapa jumlah media yang bekerja sama dengan BP Batam, media apa dan mana saja, maupun berapa anggaran yang digelontorkan setiap tahun.
Sebab, BP Batam telah menetapkan dokumen kerja sama media sebagai informasi yang dikecualikan atau bisa dibilang bersifat rahasia dan atau tak dapat diakses secara terbuka.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kepala BP Batam Nomor 307 Tahun 2026 tentang Pengecualian Informasi di BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dalam lampiran keputusan tersebut, dokumen kerja sama media tercatat pada nomor urut 97 sebagai informasi yang dikecualikan. Pengecualian itu disebut bersifat permanen, berdasarkan hasil pengujian konsekuensi yang dilakukan tim BP Batam.
Dan informasi kerja sama media baru tahun ini dimasukan sebagai informasi yang dikecualikan.

Hasil Pengujian Konsekuensi Internal BP Batam
Dalam pengujian konsekuensi tersebut, BP Batam antara lain menggunakan dasar Pasal 17 huruf b dan huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Hasil pengujian konsekuensi menyebutkan, informasi publik tersebut apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, serta dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia.
Sebaliknya, apabila informasi ditutup atau dirahasiakan, dinilai dapat melindungi kedua kepentingan tersebut.
Namun, penggunaan dasar hukum tersebut juga menimbulkan pertanyaan dari pemerhati media (media watchdog), Andre Surya SH, khususnya mengenai relevansi Pasal 17 huruf d UU KIP dengan dokumen kerja sama media.
Pasal tersebut secara spesifik berkaitan dengan pengungkapan kekayaan alam Indonesia.

BP Batam Diminta Menjelaskan Secara Konkret
Karena itu, kata Andre, BP Batam perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana hubungan antara dokumen kerja sama media dengan ketentuan mengenai kekayaan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf d UU Nomor 14 Tahun 2008.
Begitu pula dengan penggunaan alasan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.
Ia mengatakan, BP Batam perlu menjelaskan informasi apa dalam dokumen kerja sama media yang apabila dibuka berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta siapa pihak yang kepentingannya dilindungi.
Penjelasan tersebut, katanya, penting karena keterbukaan informasi publik pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Karena itu, tambahnya, penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan semestinya tidak berhenti pada pencantuman dasar hukum, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan melalui uji konsekuensi yang lebih konkret, relevan, dan lebih terukur.
Baru-baru ini, BP Batam menerbitkan Keputusan Kepala (Kepka) tentang informasi yang dikecualikan di lingkungan BP KPBPB Batam Nomor 307 Tahun 2026, yang diteken Kepala BP Batam Amsakar Achmad pada 26 Juli 2026.
Kepka terbaru tersebut menggantikan Kepka Nomor 135 Tahun 2022. Dalam Kepka lama, jumlah informasi yang dikecualikan masih sebanyak 55 poin, sedangkan dalam keputusan terbaru jumlahnya bertambah menjadi 98 poin.
Pada Kepka lama, kerja sama media belum dimasukkan sebagai informasi yang dikecualikan dan baru masuk pada Kepka tahun 2026.
Selain data dan/atau kerja sama dengan media, pada urutan pertama informasi yang dikecualikan dalam KepKa terbaru adalah data dan/atau informasi penerima alokasi tanah, baik perorangan maupun badan hukum.
Salah satu yang belakangan ramai menjadi pembicaraan terkait informasi yang dikecualikan adalah Kepka Nomor 76/KA-AE/2023 tentang tarif khusus tanah di Rempang, yang penerima atau pihak yang ditujukan dalam kebijakan tersebut tidak dapat diketahui secara terbuka.
Media Tuntut Transparansi
Sementara itu, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mengatakan bahwa secara prinsip, media selalu menuntut transparansi informasi sebagaimana semangat yang diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika media yang dimaksud BP Batam termasuk media pers, ketentuan internal BP Batam seperti menghadapkan pers menjadi ambigu terhadap keterbukaan informasi yang selama ini diperjuangkannya,” katanya mengomentari singkat.
BatamNow.com belum dapat meminta konfirmasi BP Batam hingga berita ini naik tayang. (Red)

