Ingat! Aturan Berubah, ke Luar Negeri Wajib Sudah Booster - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ingat! Aturan Berubah, ke Luar Negeri Wajib Sudah Booster

04/Sep/2022 11:22
Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara

Ilustrasi. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemerintah mengubah lagi syarat bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Kini, warga negara Indonesia (WNI) berusia 18 tahun ke atas wajib sudah divaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster) jika hendak ke luar negeri.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Penanganan Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 yng berlaku per 1 September.

“WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi,” jelas SE tersebut.

Aturan itu dikecualikan bagi PPLN berusia di bawah 18 tahun dan WNI dengan kondisi kesehatan tertentu yang menyebabkan ia belum bisa divaksinasi Covid-19. Namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) yang hendak ke Indonesia, cukup dengan sertifikat vaksinasi dosis kedua.

Pengecualian syarat vaksinasi juga diberikan kepada WNA yang bermaksud melakukan perjalanan domestik dalam rangka melanjutkan perjalanan dengan penerbangan internasional keluar dari wilayah Indonesia, tetapi tidak boleh keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti.

Baca Juga:  Densus 88 Sebut Pendanaan Teroris JI Berkedok Sumbangan yang Raih Simpati Masyarakat

Ketika ketibaan di pintu masuk (entry point), tetap dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan gejala Covid-19. Jika ditemukan bergejala, makan diwajibkan tes RT-PCR dan menunggu hasilnya sebelum melanjutkan perjalanan.

Jika RT-PCR hasilnya negatif maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Namun jika positif, maka dilakukan isolasi.

Untuk aturan lengkap SE Kasatgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2022 dapat dilihat di bawah ini:

Sebagai informasi, SE sebelumnya PPLN cukup melampirkan sertifikat minimal vaksinasi dosis kedua untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Itu berlaku sejak 17 Juli 2022 dan kemudian dicabut dengan SE 25/2022 per 1 September.

Data per 2 September 2022, warga Batam usia 18 tahun ke atas yang telah divaksinasi booster sebanyak 482.160 atau 61,08 persen dari target 789.451 orang. (*)

Berita Sebelumnya

Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Demo Besar-besaran 6 September

Berita Selanjutnya

Terpencil dan Terisolir, Begini Reaksi Masyarakat Mentuda Menyambut Tamu yang Dia Harapkan

Berita Selanjutnya
Terpencil dan Terisolir, Begini Reaksi Masyarakat Mentuda Menyambut Tamu yang Dia Harapkan

Terpencil dan Terisolir, Begini Reaksi Masyarakat Mentuda Menyambut Tamu yang Dia Harapkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com