Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara

by BATAM NOW
14/Jul/2021 10:00
Ini Denda Mencuri Listrik dari Ganti Rugi sampai Hukuman Penjara
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – bright PLN Batam tidak tinggal diam dengan adanya pelanggaran pencurian listrik. bright PLN Batam akan menindak tegas terhadap pelanggaran pencurian listrik dan menyiapkan hukuman bagi pelaku mencuri listrik. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak mengulangi perbuatannya.

Vice President Public Relations bright PLN Batam Bukti Panggabean mengungkapkan, bagi pencuri listrik dengan status pelanggan, bright PLN Batam akan memberikan hukuman perdata berupa denda dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

“PLN Batam telah memiliki perhitungan ‎tersendiri untuk menetapkan besaran biaya penggantian dan denda. Kalau yang bersangkutan adalah pelanggan, minimal akan dikenakan hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi,” kata Bukti, Senin (12/07/2021).

Masih menurut Bukti, hukuman terberat yang dapat diberikan bagi pencuri listrik adalah hukuman pidana berupa kurungan 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar. “Hukuman mencuri listrik bisa dikenakan hukum pidana, jika statusnya non pelanggan. Penindaklanjutan pencurian listrik ini kami lakukan untuk menghukum para pelaku dan memberikan efek jera agar tidak ada lagi pencurian listrik di kemudian hari,” ‎tutur Bukti kembali.

Dampak negatif dari pencurian listrik tidak hanya memberi kerugian bagi Negara, tetapi juga dirasakan oleh pelanggan lain. Hal tersebut karena aksi pencurian listrik dilakukan secara illegal dengan menggunakan perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan pengguna listrik. Prilaku ini tentunya mengancam jiwa masyarakat atau pelanggan yang berada di sekitar tempat listrik.

Baca Juga:  Covid Batam Tinggal 101 Kasus. Hari Ini Ada 5 Positif Baru, 50 Sembuh dan Nihil Meninggal

Bukti melanjutkan, salah satu modus yang biasa dilakukan untuk mencuri listrik adalah dengan menyambung langsung dari tiang dengan kabel. Namun, kabel yang digunakan untuk menyabung listrik dari tiang tersebut tidak sesuai dengan standar. Hal ini dapat menimbulkan hubungan arus pendek listrik yang mengakibatkan kebakaran.

Jika sudah terjadi kebakaran akibat hubungan pendek arus listrik, kemungkinan besar kebakaran akan merembet ke tempat sekitar bukan hanya pada bangunan atau tempat si pencuri ‎listrik saja.

“Listrik diamabil di atas kWh meter, langsung akan membahayakan. Kalau dia memasang langsung tidak sesuai Standar Layak Operasi (SLPO) itu sering kebakaran. Selain itu juga banyak potensi bahaya lainnya, seperti korsleting yang mengakibatkan pemadaman atau bahkan menyebabkan kehilangan nyawa akibat tersengat listrik,” terangnya.

bright PLN Batam selalu menghimbau jika masyarakat menemukan pencurian listrik, atau mungkin ada petugas yang menawarkan listrik hemat dengan mengutak-atik kWh meter dapat langsung laporkan melalui Contact Center 123 (0778 123 melalui handphone) dan media sosial bright PLN Batam. Rahasia pelapor dijamin.

“Bisa juga laporkan ke kantor area terdekat kita. Karena untuk memberantas pencurian listrik kita juga butuh peran aktif masyarakat,” tutup Bukti.(*)

Berita Sebelumnya

Tes Antigen atau PCR Dulu? Ini Jawabannya

Berita Selanjutnya

Badan Usaha Pelabuhan Terus Tumbuh di Tengah Hempasan Badai Covid-19

Berita Selanjutnya
Badan Usaha Pelabuhan Terus Tumbuh di Tengah Hempasan Badai Covid-19

Badan Usaha Pelabuhan Terus Tumbuh di Tengah Hempasan Badai Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com