Ini Dia DPO Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Dia DPO Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam

28/Jun/2023 17:03
Ini Dia DPO Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Batam

Raden Saleh, DPO kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam, Kepulauan Riau. (F: Dok. Polresta Barelang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Dalam surat DPO bernomor DPO/01/Res.1.4/2023/Reskrim disebutkan, pria kelahiran Gresik, 11 November 1976 ini bernama Raden Saleh bin Raden Ali. Di Batam, yang bersangkutan tinggal di Perum Citra Batam Blok D Nomor 01 RT 005 RW. 001, Kelurahan Teluk Tering, Kecataman Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Raden Saleh memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 sentimeter, rambut ikal, postur tubuh kurus, warna kulit sawo matang, hidung mancung, dan mata bulat.

Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

“Benar, kami telah memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (27/06/2023).

Tidak dijelaskan rinci, apakah tersangka melarikan diri saat penggerebekan PMI ilegal atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.

Akan tetapi, diduga tersangka terkait dengan penangkapan PMI ilegal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca Juga:  Kejaksaan Tetapkan Satu Pegawai BPK Jabar Tersangka Kasus Pemerasan

Raden Saleh disangkakan telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Kami sudah sebar informasi ini ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Diharapkan bila ada masyarakat yang menemui orang dengan ciri-ciri di atas, bisa menginformasikan ke aparat kepolisian terdekat,” pinta Jaya Putra Tarigan. (RN)

Berita Sebelumnya

Disepakati, Taksi Online Boleh Jemput Penumpang di Depan Pagar Keluar Bandara Hang Nadim

Berita Selanjutnya

Minggu Depan DPD RI Tentukan Waktu Sidak ke Rempang (Batam)

Berita Selanjutnya
DPD RI Bakal Panggil Wali Kota dan BP Batam Tuntaskan Masalah Warga Rempang

Minggu Depan DPD RI Tentukan Waktu Sidak ke Rempang (Batam)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com