BatamNow.com, Jakarta – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam menetapkan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dalam surat DPO bernomor DPO/01/Res.1.4/2023/Reskrim disebutkan, pria kelahiran Gresik, 11 November 1976 ini bernama Raden Saleh bin Raden Ali. Di Batam, yang bersangkutan tinggal di Perum Citra Batam Blok D Nomor 01 RT 005 RW. 001, Kelurahan Teluk Tering, Kecataman Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Raden Saleh memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 165 sentimeter, rambut ikal, postur tubuh kurus, warna kulit sawo matang, hidung mancung, dan mata bulat.
Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
“Benar, kami telah memasukkan tersangka dalam daftar pencarian orang,” kata Kapolsek Kawasan Pelabuhan Iptu Jaya P Tarigan, ketika dikonfirmasi BatamNow.com, Selasa (27/06/2023).
Tidak dijelaskan rinci, apakah tersangka melarikan diri saat penggerebekan PMI ilegal atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh kepolisian.
Akan tetapi, diduga tersangka terkait dengan penangkapan PMI ilegal yang akan berangkat melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Selasa, 4 Oktober 2022, sekitar pukul 05.30 WIB.
Raden Saleh disangkakan telah melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Kami sudah sebar informasi ini ke seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia. Diharapkan bila ada masyarakat yang menemui orang dengan ciri-ciri di atas, bisa menginformasikan ke aparat kepolisian terdekat,” pinta Jaya Putra Tarigan. (RN)