Ini Jenis SIM dan Biaya Penerbitannya, Ada SIM D - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Jenis SIM dan Biaya Penerbitannya, Ada SIM D

by BATAM NOW
02/Des/2020 15:19
Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Begini Cara Urus SIM yang Hilang

Smart SIM. (F: Kompas)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengemudi di jalan umum wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM), sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang ditunggangi. Bila tidak, ancamannya bisa kena sanksi denda sampai pidana penjara.

Dilansir kumparan.com, Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, SIM merupakan hak istimewa yang diberikan oleh negara bagi pemiliknya, untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

“SIM merupakan cara atau sarana sebagai upaya meningkatkan kualitas keselamatan, dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, serta upaya membangun budaya tertib berlalu lintas,” ucapnya beberapa waktu lalu.

Bagi yang belum mengetahuinya, ada beberapa golongan SIM merujuk pada kendaraan yang boleh dikendarai. Ini mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Nah berikut pembagiannya

SIM Perseorangan

1. SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) berbobot paling tinggi 3.500 kg berupa:

a. Mobil penumpang perseorangan
b. Mobil barang perseorangan

2. SIM B1, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:

a. Mobil bus perseorangan
b. Mobil barang perseorangan

3. SIM B2, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:

a. Kendaraan alat berat
b. Kendaraan penarik
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;

4. SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas:

a. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor paling tinggi 250 cc
b. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor 250cc-750cc
c. SIM C, untuk pengemudi sepeda motor di atas 750cc
d. SIM D, untuk mengemudi ranmor khusus penyandang cacat

SIM Umum

1. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot tidak melebihi 3.500 kg berupa:

a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum

2. SIM B1 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berbobot lebih dari 3.500 kg berupa:

a. Mobil penumpang umum
b. Mobil barang umum

3. SIM B2 Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa:

a. Kendaraan penarik umum
b. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum berbobot lebih dari 1.000 kg

Tarif Pembuatan SIM

Biaya ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Per penerbitan SIM baru

  1. SIM A Rp 120.000
  2. SIM B1 Rp 120.000
  3. SIM B2 Rp 120.000
  4. SIM C Rp 100.000
  5. SIM C1 Rp 100.000
  6. SIM C2 Rp 100.000
  7. SIM D Rp 50.000
  8. SIM D1 Rp 50.000

Perpanjangan SIM

  1. SIM A Rp 80.000
  2. SIM B1 Rp 80.000
  3. SIM B2 Rp 80.000
  4. SIM C Rp 75.000
  5. SIM C1 Rp 75.000
  6. SIM C2 Rp 75.000
  7. SIM D Rp 30.000
  8. SIM D1 Rp 30.000(*)
Berita Sebelumnya

Habib Rizieq Minta Maaf atas Kerumunan di Petamburan hingga Megamendung

Berita Selanjutnya

Tentara Pembebasan Papua Barat Tolak Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda

Berita Selanjutnya
Tentara Pembebasan Papua Barat Tolak Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda

Tentara Pembebasan Papua Barat Tolak Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com