Ini Sangat Gawat! Rekor, Kasus Covid Hampir Tembus 28 Ribu - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Sangat Gawat! Rekor, Kasus Covid Hampir Tembus 28 Ribu

03/Jul/2021 16:29
Update Corona Kota Batam 20 September: Bertambah 49 Kasus, Total Berjumlah 1160 Orang Positif

Ilustrasi. Petugas mengevakuasi pasien Covid-19. (F: Pikiran-Rakyat.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia semakin hari semakin meroket. Rekor kasus harian baru tercipta setiap hari dan semakin menimbulkan kekhawatiran rumah sakit dan tenaga kesehatan yang kolaps.

Dilansir CNBC Indonesia, berdasarkan data kementerian Kesehatan RI, Sabtu (03/07/2021) hingga pukul 12.00 WIB, terdapat 27.913 kasus baru Covid-19 pada hari ini. Hal ini membuat  total kasus di Indonesia secara keseluruhan adalah 2,256 juta.

Sama seperti hari sebelumnya, kasus harian Covid-19 pada hari ini merupakan rekor tertinggi sepanjang pandemi.

Dari tambahan kasus tersebut, sebanyak 157.227 spesimen diperiksa dengan jumlah suspek sebanyak 133.189. Adapun kasus aktif bertambah 14.138 sehingga totalnya menjadi 281.677.

Selanjutnya kematian tercatat bertambah 493 orang menjadi 60.027. Kabar baiknya, kasus sembuh bertambah 13.282 menjadi 1,915 juta.

Informasi saja, kebijakan PPKM Darurat mulai berlaku pada Sabtu (03/07). Bersamaan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga:  Hari Ini Covid Batam Tambah 210 Positif, 28 Sembuh dan 2 Meninggal. Hanya Kecamatan Galang Zona Hijau

Beleid yang diteken pada, Jumat (02/07), merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait PPKM Darurat yang akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

Melalui Inmendagri Nomor 15/2021, Tito memberi instruksi khusus kepada para gubernur dan bupati/wali kota di wilayah dengan kriteria level 4 dan level 3, dari DKI Jakarta hingga Bali.

“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” demikian disampaikan.(*)

Berita Sebelumnya

Melihat Isi Buku IPA SMP yang Viral: Tak Sebut Virus Corona Tidak Bahaya

Berita Selanjutnya

Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Berita Selanjutnya
Kemungkinan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 Digunakan di Kepri, Menunggu SE Pusat

Menkes Tetapkan Harga Ivermectin Rp 7.500

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com