Ini Tanda Jadi Penerima Bansos Rp 300.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ini Tanda Jadi Penerima Bansos Rp 300.000, Cek di cekbansos.kemensos.go.id

by BATAM NOW
22/Mei/2021 09:43
Terima Uang dari Salah Transfer, Lakukan Hal Ini

Ilustrasi uang. (F: Shutterstock)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Penyaluran bantuan sosial tunai (BST) atau bansos tunai sebesar Rp 300.000 akan dilanjutnya pemerintah melalui Kementerian Sosial hingga Juni 2021.

Dilansir KOMPAS.com, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menginformasikan hal itu saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (18/05/2021).

“Rencananya iya diperpanjang (hingga bulan Juni 2021), besarannya sama Rp 300.000,” kata Kunta Wibawa.

Sebelumnya, bansos tunai ini dikabarkan berhenti pada April 2021.

Bansos tunai Rp 300.000 dari Kemensos ini bakal disalurkan pada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Artinya, jumlah penerima bansos tidak berkurang.

Bagaimana tandanya jika termasuk sebagai penerima bansos Rp 300.000?

Tanda Jika Menjadi Penerima Bansos

Bagi Anda yang dinyatakan sebagai penerima BST, informasi itu akan muncul di laman pengecekan bansos, yakni di cekbansos.kemensos.go.id.

Hasil pencarian data dalam laman tersebut akan menampilkan wilayah di mana Anda tinggal, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.

Akan muncul juga nama penerima, umur, status BST, keterangan, dan periode penyaluran. Berikut gambaran informasi tersebut:

Tangkapan layar laman cekbansos jika menjadi penerima Bansos Tunai (BST).(F: cekbansos.kemensos.go.id/)

Jika bukan penerima BST

Sebaliknya, jika Anda bukan sebagai penerima BST, informasi seperti di atas tidak akan muncul di laman cekbansos.kemensos.go.id.

Hanya ada keterangan yang berbunyi “Tidak Terdapat Peserta / PM“. Berikut tampilannya jika Anda bukan penerima BST:

Tangkapan layar laman cekbansos jika tidak menjadi penerima Bansos Tunai (BST).(F: cekbansos.kemensos.go.id/)

Bagaimana Cara Mengecek Bansos?

Berikut langkah-langkah mengecek bansos melalui laman https://cekbansos.kemensos.go.id/:

  1. Kunjungi website http://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  3. Ketikkan nama Anda sesuai KTP
  4. Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  5. Jika tidak jelas huruf kode, klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  6. Lalu klik tombol cari.

Sistem akan mencocokan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput serta membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Dengan begitu, cek data penerima Bansos bisa dilakukan oleh siapa saja melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masyarakat dapat mengakses data penerima bantuan sosial yang telah disalurkan maupun yang masih dalam proses.

Siapa yang bisa jadi penerima dan mendapatkan bansos Rp 300.000?

Masuk dalam klaster perlindungan sosial program PEN, ada beberapa kriteria penerima BST Rp 300.000, mereka di antaranya:

  • Keluarga miskin, tidak mampu, dan terdampak pandemi Covid-19
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), termasuk para lansia dan penyandang disabilitas yang datanya tercatat di DTKS
  • Tidak terdaftar dalam PKH atau Kartu Sembako
  • Hingga 11 Mei 2021, penyaluran BST sudah mencapai Rp 11,81 triliun atau 98,39 persen dari pagu anggaran Rp 12 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran pada klaster ini baru mencapai 37,8 persen atau Rp 56,79 triliun dari pagu Rp 150,28 triliun.

Selain BST, bantuan sosial yang masuk dalam klaster ini adalah PKH mencapai 48,19 persen, Kartu Sembako mencapai 38,20 persen, dan BLT Desa mencapai 17,41 persen.

Cara Pencairan

Pencairan BST Rp 300.000 juga bisa dilakukan di kantor PT Pos Indonesia yang bertugas sebagai penyalur.

Namun, pastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Pencairan BST dan datang sesuai jadwal yang ditentukan.

Syarat pencairan yang harus dibawa adalah KTP/KK dan tidak bisa diwakilkan.(*)

Berita Sebelumnya

Vaksin Ilegal Sumut, Dokter dan ASN Dinkes Raup Rp238 Juta

Berita Selanjutnya

Menguak Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

Berita Selanjutnya
Menguak Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

Menguak Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com