Inmendagri Terbaru, Ini Daftar Pintu Masuk Internasional Bagi WNI dan WNA - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Inmendagri Terbaru, Ini Daftar Pintu Masuk Internasional Bagi WNI dan WNA

by BATAM NOW
02/Feb/2022 09:07
Implementasi TCA di Batam Jangan Sampai Kepedean

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai pintu masuk perjalanan internasional melalui udara dan laut.

Berikut ini daftar pintu masuk perjalanan penumpang internasional bagi warga negara Indonesia (WNI):

Pintu masuk udara hanya melalui:

  • Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Provinsi Banten
  • Bandar Udara Juanda di Sidoarjo Provinsi Jawa Timur
  • Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar Provinsi Bali
  • Bandar Udara Hang Nadim di Batam Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau
  • Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk pintu masuk laut hanya melalui:

  • Pelabuhan Batam dan Tanjungpinang di Provinsi Kepulauan Riau
  • Nunukan di Provinsi Kalimantan Utara.

Sementara pintu masuk darat hanya melalui:

  • Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong di Provinsi Kalimantan Barat
  • PLBN Motaain di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan pintu masuk untuk warga negara asing (WNA), ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pintu masuk udara dengan menggunakan penerbangan langsung hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta di Provinsi Banten, Bandar Udara Juanda di Provinsi Jawa Timur, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Provinsi Sulawesi Utara;
  2. Pintu masuk laut di Provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) atau kapal layar (yacht). (D)
Berita Sebelumnya

Batam Kembali ke Level 1 hingga 14 Februari. Coba Baca Instruksi Mendagri Ini

Berita Selanjutnya

Seragam Baru Satpam: Warna Baju Krem, Celana Cokelat Tua

Berita Selanjutnya
Seragam Baru Satpam: Warna Baju Krem, Celana Cokelat Tua

Seragam Baru Satpam: Warna Baju Krem, Celana Cokelat Tua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com