BatamNow.com – Beredar nota dinas dari Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Batam yang menyarankan wali kota menonaktifkan sementara Hendriana Gustini dari jabatan inspektur daerah di Inspektorat Daerah Kota Batam.
Dalam dokumen yang diperoleh, nota dinas itu bernomor 005/800.1.6.2 /1/2026 tertanggal 7 Januari dan ditujukan kepada wali kota Batam.
Usulan dalam nota dinas itu sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Hendriana atas dugaan penyalahgunaan wewenang telah melakukan pengumpulan sejumlah dana dengan istilah dana “Bansos” senilai Rp 36 juta per bulan di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Namun Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang ditanyakan soal nota dinas dimaksud malah meminta wartawan mengkonfirmasi ke Inspektorat Daerah Kota Batam. Padahal lembaga itu dipimpin oleh Hendriana.
“Nah ini konfirmasi dengan inspektorat coba, karena inspektorat yang memeriksa para pejabat,” katanya di depan lobi Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (21/01/2026).

Tak mebahas lebih lanjut nota dinas itu, Amsakar membenarkan bahwa Hendriana sebelumnya telah mengajukan pengunduran diri.
“Nah, yang mengundurkan diri semula, inspektorat. Lalu, karena ketentuannya bahwa mengundurkan diri itu mesti mendapat persetujuan dari suami, karena suami tidak setuju, menarik kembali pengunduran diri. Itu saja yang sampai ke meja saya,” jelasnya.
Sebagai informasi, nota dinas itu menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor R-224/L.10.11/Fs/09/2025 tanggal 22 September 2025.
Ada lima poin yang dijelaskan dalam nota dinas tersebu, antara lain:
- Kejaksaan Negeri Batam telah melaksanakan tugas pengumpulan data/ informasi tentang Dugaan Ppenyalahgunaan Wewenang pada Inspektorat Daerah Kota Batam berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor PRINT-151/L.10.11/Fs/01/2024 tanggal 9 Januari 2024, dengan kesimpulan ditemukan penyalahgunaan kewenangan yang bersifat administratif dan atas permasalahan tersebut dapat dilakukan pembinaan kepegawaian sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan, Sdr Hendriana Gustini, S.Sos, NIP 19680824 199009 2 001, Pangkat Pembina Utama Muda IV/c, Jabatan: Inspektur Daerah Kota Batam telah melakukan pengumpulan sejumlah dana yang disebut dengan istilah “Bansos” atau Bantuan Sosial di lingkungan Inspektorat Daerah Kota Batam dari tahun 2020 sampai dengan 2023 dengan total Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) per bulan di mana dana terebut tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
- Sdr Hendriana Gustini, S.Sos diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada:
- Pasal 3 huruf e dan f bahwa “PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan”.
- Pasal 5 huruf a bahwa “PNS dilarang menyalahgunakan wewenang”.
- Atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut, Wali Kota Batam telah membentuk Tim Pemeriksa sebagaimana surat Wali Kota Batam Nomor 577/800.1.6.2/X/2025 tertanggal 14 Oktober 2025 untuk melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud.
- Memperhatikan point 1 sampai dengan 4 tersebut di atas, selama masa pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, terhadap Sdr. Hendriana Gustini, S.Sos. disarankan untuk dibebaskan sementara dari tugas jabatannya dan segera ditunjuk Pejabat Pelaksana Harian di Inspektorat Daerah Kota Batam sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan. (H)

