BatamNow.com, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengklaim total komitmen investasi di empat Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebesar Rp 60 triliun sampai tahun ini.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinatir Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan investor tak berubah pikiran meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada 2021 lalu.
“Beberapa investor tetap melakukan investasi, paling tidak misalnya di KEK, pasca UU Cipta Kerja yang mengubah aturan investasi. Sudah [ada komitmen investasi] Rp 60 triliun di empat KEK dari tahun lalu sampai 2022,” ungkap Elen dalam media briefing, Rabu (06/072022).
Ia merinci empat KEK yang dimaksud, seperti KEK Gresik, KEK Lido, KEK Batam Aero Technic, dan KEK Nongsa.
“Harapan kami (ada investasi sampai) Rp90 triliun sampai 2024. Progres bisa cepat,” imbuh Elen.
Elen menjelaskan pihaknya masih memperbaiki isi dari UU Cipta Kerja yang diminta oleh MK. Salah satu yang diperbaiki adalah kesalahan teknis di dalam aturan tersebut.
“Bahwa dalam UU Cipta Kerja ada kesalahan teknis dan typo. Kami lakukan perbaikan, ada typo, salah tulis, dan lain-lain agar azas kejelasan tujuan bisa terpenuhi,” ucap Elen.
Ia menargetkan perbaikan isi UU Cipta Kerja selesai tahun ini meski MK memberikan waktu dua tahun sejak 2021. Dengan kata lain, pemerintah harus menyelesaikan perbaikan itu maksimal tahun depan.
“Secepat-cepatnya, kalau bisa tahun ini, tahun ini atau tahun depan,” katanya.
Sebelumnya, MK meminta pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja dalam tenggat waktu dua tahun sejak putusan dibacakan pada 2021 lalu.
MK menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat karena cacat formil sebab dalam proses pembahasannya tidak sesuai dengan aturan dan tidak memenuhi unsur keterbukaan.
Menurut MK, UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
Sebab, meskipun secara hukum terbukti tidak terpenuhi syarat-syarat tentang tata cara dalam pembentukan UU Ciptaker, tetapi ada tujuan besar yang ingin dicapai dengan berlakunya UU Ciptaker serta telah banyak dikeluarkan peraturan-peraturan pelaksana dan bahkan telah banyak diimplementasikan di tataran praktik.
Pilihan Mahkamah menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional bersyarat dikarenakan Mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah UU yang harus dipenuhi sebagai syarat formil dengan tujuan strategis dibentuknya UU a quo.
Jika dalam dua tahun pemerintah tak menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja, maka aturan itu menjadi inkonstitusional secara permanen. (*)
sumber: CNN Indonesia