BatamNow.com – Pelayanan buruk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) BP Batam, seolah tiada henti.
Pelayanan buruk di hilir, yaitu distrbusi air kotor, tercemar alga hijau, pipa bocor berulang-ulang lalu suplai air minum ke pelanggan terhenti/ mati dan sebagainya.
Masalah terbaru kini muncul di hulu, atau di Instalasi Pengolahan Air (IPA).
IPA atau WTP (Water Treatment Plant) merupakan sistem atau sarana yang berfungsi untuk mengolah air dari kualitas air baku (influent) terkontaminasi untuk mendapatkan perawatan kualitas air dengan standar bermutu yang siap untuk dikonsumsi.
IPA Duriangkang Desember Tahun Lalu
Setelah permasalahan pengoperasian IPA di Duriangkang pada akhir Desember 2024, yang sampai mendistribusikan air tercemar alga hijau yang menggemparkan itu, kini IPA “terpongkeng” alias tak dapat dioperasikan terjadi di Waduk Sei Harapan, Kecamatan Sekupang, Batam.
Sebelum itu, pada 2 Januari 2025 terjadi lagi kebocoran jaringan pipa SPAM di Telaga Punggur. Ribuan rumah terganggu aksesnya mendapatkan aliran air minum perpipaan ini.
Jauh sebelumnya deretan permasalahan pipa bocor, air kotor yang dialirkan lewat perpipaan SPAM BP Batam sudah kejadian buruk ke berapa puluh kali sejak pengelolaan SPAM di tangan BP Batam bersama mitranya, tahun 2020.
“Terpongkeng”-nya IPA di Sei Harapan tak dapat memproduksi air minum. Mengakibatkan suplai air minum ke pelanggan mengecil dan mati sejak 14 Januari 2025.
Hal itu terjadi, menurut pengumuman PT Air Batam Hilir (ABHi) mitra operasional dan perawatan SPAM BP Batam, “Akibat penurunan secara drastis kualitas air baku disebabkan intensitas air hujan yang tinggi sehingga terganggunya suplai air minum ke daerah terdampak”.
Dampak dari kondisi IPA bermasalah itu suplai air terhenti total ke puluhan ribu pelanggan, baik rumah tangga, perusahaan industri, rumah sakit, kantor pemerintah, hingga pelabuhan.
Daerah terdampak lainnya, yakni perumahan penduduk di seputaran Patam Lestari, CGM, Woodland, Akasia Patam, Kawasan Industri Sekupang sekitarnya, Pelabuhan Sekupang, Rumah Sakit BP Batam.
Juga pelanggan di kawasan Tanjung Riau seperti Pondok Pratiwi, Citra Permata dan lainnya. Juga pelanggan di bilangan Kartini, Komplek Wijaya, Tiban Nirwana, Mentarau, Rhabayu, Kavling Tiban 2-3, Masyeba Permai, Delta Villa, Green Boulevard, Tiban Koperasi, Tiban Housing, Tiban Bukit Permai, Irene, Tiban Palem dan sekitarnya.
Ketua DPP Kepulauan Riau LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, sangat memprihatinkan kondisi pelayanan buruk air minum hajat hidup orang banyak ini di Batam yang sudah berulang kali.
Pelayanan buruk seperti ini, tegasnya, bukan hanya memalukan, tapi diduga sudah masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hasil telusur BatamNow.com, DPR RI menekankan akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak merupakan hak asasi manusia, yang mana menjadi parameter wajib untuk memperoleh penghidupan yang layak.
Itu ditegaskan Ketua DPR RI Puan Maharani mengapresiasi inisiatif Perhimpunan Air Dunia (World Water Council/WWC) saat pertemuan Parlemen dalam rangka Forum Air Dunia atau World Water Forum ke-10 2024 di Nusa Dua, Bali, dilansir website DPR RI, Senin (20/05/2024).
Bukan hanya itu, Sidang Umum PBB pada 28 Juli 2010, mengeluarkan Resolusi No. 64/292 yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi adalah HAM.
Komentar umum (General Comment) PBB Nomor 15 menegaskan bahwa hak atas air memberikan hak kepada setiap orang atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik, dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik.
Jumlah air bersih yang memadai diperlukan untuk mencegah kematian karena dehidrasi, untuk mengurangi risiko penyakit yang berkaitan dengan air, serta digunakan untuk konsumsi, memasak, dan kebutuhan higienis personal dan domestik.
Untuk itu Panahatan mengingatkan pengelola serta penyelenggara SPAM BP Batam agar berhati-hati bahwa pendistribusian atau pelayanan buruk atas akses pelanggan terhadap air minum perpipaan dan juga kualitas, kuantitas serta kontinuitasnya yang jelek, bisa masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia. (A/Red)

