Ironis Pelabuhan Batu Ampar, Sudah Masuk Zona Merah dan Terminal Penumpang Tak Layak, BP Batam Omdo - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ironis Pelabuhan Batu Ampar, Sudah Masuk Zona Merah dan Terminal Penumpang Tak Layak, BP Batam Omdo

05/Jan/2023 15:16
Pelayanan Penumpang Pelni yang Karut Marut. Sampai Kapan?

Penumpang Pelni yang turun dari KM Kelud berjalan di jalur lalu lalang truk kontainer berukuran besar di Pelabuhan Batu Ampar, Minggu (03/10/2021) pagi. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Berada di seberang negara tetangga yang makmur seperti Singapura, sangat ironis melihat keberadaan Pelabuhan Batu Ampar di Batam, Kepulauan Riau. Bila membandingkan Batu Ampar dengan pelabuhan laut di negeri dengan ikon Merlion tersebut, bak bumi dan langit. Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pihak pengelola pun tampaknya ogah-ogahan mengurus pelabuhan yang kini sudah masuk zona merah oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Stranas PK merupakan gabungan Kementerian/Lembaga yang di dalamnya antara lain, Kantor Staf Presiden, KPK, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri. Stranas PK dibentuk sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat lagi dengan Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh lima kementerian/lembaga tersebut.

Dalam rilis yang dikeluarkan Stranas PK, Pelabuhan Batu Ampar masuk zona merah. “Itu masuk dalam pengawasan kami karena artinya pelabuhan tersebut masih banyak kelemahan,” kata Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada BatamNow.com, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/11/2022) lalu.

Firli menjabarkan, ada 4 masalah krusial yang harus mendapat perhatian dan segera dibenahi yakni, otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran yang tidak menggunakan sistem aplikasi Inaportnet dalam pemberian pelayanan monitoring dan evaluasi serta belum terintegrasinya dengan layanan badan usaha pelabuhan. Kedua, masih ditemukan pemberian pelayanan jasa pelabuhan yang tidak terekam dalam sistem atau masih dilakukan secara manual sehingga rawan sekali terjadinya praktik korupsi dan pungli. Ketiga, panjangnya birokrasi dalam pemberian pelayanan bongkar muat. Dan keempat, masih ditemukan layanan jasa pelabuhan yang belum terintegrasi satu sama lain seperti layanan karantina dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Nampaknya BP Batam tidak kapok diganjar zona merah. Bahkan, terkesan cuek saja.

Pasalnya, dalam sidak yang dilakukan Ombudsman Kepri ditemukan ketidaklayakan terminal penumpang di Pelabuhan Batu Ampar. “Sangat memprihatinkan dan tidak layak. Tidak ada perbaikan yang signifikan dilakukan oleh pihak otoritas kepelabuhan,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Siadari dalam siaran persnya, dikutip BatamNow.com, Kamis (5/1/2023).

“Kondisinya masih sama setiap tahun. Minim fasilitas, tidak ramah, tidak aman dan nyaman. Padahal kami terus mengingatkan dan menyarankan agar pihak yang berwenang mengelola pelabuhan yakni, BP Batam agar membenahi pelabuhan tersebut,” ujar Lagat Siadari.

Baca Juga:  Sidak di Pelabuhan Batu Ampar, Kepala Ombudsman Kepri: Sangat Tidak Layak bagi Penumpang

Dia menilai, Pelabuhan Batu Ampar tidak layak karena bercampur area pengoperasionalannya dengan pelabuhan bongkar muat peti kemas. Banyak hilir mudik alat-alat berat sehingga sangat berbahaya untuk keselamatan penumpang.

Ribuan calon penumpang Pelni KM Kelud menunggu di pelataran di depan ruang check-in di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Sabtu (09/07/2022) malam. (F: BatamNow)

Lagat memaparkan, berkaca pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Laut dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bisa dikatakan, pelabuhan penumpang di Batu Ampar tersebut tidak memenuhi standar.

Setiap pelabuhan, urainya, harus menyiapkan 6 standar pelayanan yakni, keselamatan, keamanan dan ketertiban, kehandalan/keteraturan, kenyamanan, kemudahan dan kesetaraan. “Di Pelabuhan Batu Ampar, jalur khusus penumpang dari dan ke kapal saja tidak tersedia. Penumpang turun dan naik kapal menggunakan dua unit bus besar bergantian karena jaraknya 500 meter,” beber Lagat.

Dia juga menyoroti antrean yang mengular saat pencetakan tiket yang membutuhkan waktu lama. “Penumpang harus antre 3-5 jam sebelum keberangkatan. Mereka pun harus rela antre di bawah terik matahari. Seharusnya setiap pencetakan tiket per penumpang hanya butuh maksimum lima menit saja,” imbuhnya.

Sarana dan prasarana serta layanan informasi juga sangat minim. Demikian juga toilet yang minim dan layanan khusus untuk kelompok difabel tidak ada.

Disoroti juga BP Batam yang hanya bisa janji-janji keling (istilah orang Medan kepada orang yang suka berjanji palsu). “Sudah dari 6 tahun lalu BP Batam berjanji memperbaiki Pelabuhan Beton Sekupang, tapi tak juga terealisasi,” kata Lagat.

Menurutnya, BP Batam cuma janji palsu saja alias omong doang (omdo). “Sudah berulangkali BP Batam berjanji lakukan revitalisasi Pelabuhan Beton Sekupang sesuai dengan standar yang ada. Namun sampai saat ini perbaikan tersebut belum dilakukan sehingga belum memungkinkan digunakan kembali,” ucapnya.

Lagat berharap, tahun depan pelabuhan penumpang sudah dipindah ke Pelabuhan Beton Sekupang, tidak lagi di Pelabuhan Batu Ampar. (RN)

Berita Sebelumnya

Perppu Ciptaker Digugat ke MK Hari Ini

Berita Selanjutnya

Korem 033/Wira Pratama Awali Tahun Baru 2023 dengan Semangat Hanmars

Berita Selanjutnya
Korem 033/Wira Pratama Awali Tahun Baru 2023 dengan Semangat Hanmars

Korem 033/Wira Pratama Awali Tahun Baru 2023 dengan Semangat Hanmars

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com