BatamNow.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (BC) membongkar jaringan penyelundupan sekaligus peracikan narkotika internasional di empat lokasi di Kota Batam.
Dalam operasi tersebut, enam tersangka diamankan bersama berbagai jenis narkotika dan peralatan produksi.
Salah satu lokasi yang digerebek berada di Pertokoan Sakura Permai yang diduga dijadikan tempat meracik dan mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Berdasarkan keterangan pers BNN RI usai konferensi pers Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan, Brigjen Pol Adri Irniadi, pemilik ruko tersebut berinisial AH.
Saat ditanya wartawan mengenai identitas pemilik ruko, Brigjen Adri menjawab singkat, “AH.” Ketika kembali dipastikan, petugas tersebut menjawab, “Iya.”
@batamnowBadan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan penyelundupan narkotika lintas negara yang beroperasi di Batam. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Jumat (30/07/2026), aparat menangkap enam tersangka (dua wanita dan empat pria) dari empat lokasi berbeda di Kota Batam. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Aswin Sipayung, didampingi Kepala Bea Cukai Batam Agung Widodo dalam konferensi pers di Batam. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui sudah dua bulan menjalankan aktivitasnya di ruko Komplek Sakura Permai, Batu Ampar. “Dari keterangan para pelaku, mereka baru beroperasi dua bulan di sini,” kata Aswin. Ruko tersebut digunakan sebagai lokasi untuk meracik, mengemas, hingga mendistribusikan narkotika dengan modus penyamaran di dalam kemasan makanan ringan (snack). “Aktivitas di ruko ini ada yang meracik, kemudian sampai mereka mengemas, mereka buat modusnya pakai barang-barang yang untuk makanan kayak snack-snack, kemudian mereka pasarkan ke para konsumen-konsumennya,” ujarnya. Dari ruko itu, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial AJ dan DA. Sementara barang buktinya berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, kemasan makanan kering dan kemasan sachet yang di dalamnya terdapat etomidate dalam catridge vape dengan jumlah 91 buah, alat isap sabu (bong) dan psikotropika jenis happy five (H5) 86 butir tablet serta press plastik. Empat Tempat Digerebek Sebelum menggerebek Kompleks Ruko Sakura Permai, petugas telah melakukan hal serupa di tiga lokasi lainnya di Batam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial BAP di kawasan Jalan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Kota. Dari tangan tersangka, petugas menyita dua botol Orange Fiber Xtra yang berisi serbuk berwarna oranye mengandung narkotika jenis MDMA (ekstasi). Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah hotel di kawasan Baloi. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang diamankan berupa satu perangkat vape, dua cartridge vape berisi Etomidate, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina. Penyelidikan berlanjut ke sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang diduga digunakan TFS sebagai tempat penyimpanan narkotika. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate yang disembunyikan dalam kemasan makanan ringan dan produk lainnya. Selain itu, turut diamankan alat isap sabu (bong), perangkat vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA, dan ketamin. Dari seluruh rangkaian operasi, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol vial Etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape elektrik, sembilan set alat hisap sabu, tiga unit alat press plastik, enam timbangan digital, serta satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate berlogo World Brothers (WB). Cartridge vape yang telah berisi Etomidate maupun cairan Etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Aswin mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara yang menjadikan Batam sebagai salah satu basis operasionalnya. “Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil operasi gabungan BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan penyelidikan intensif terhadap sindikat penyelundupan narkotika lintas negara,” ujarnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga pidana mati. Mereka juga terancam denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar… #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #bnnpkepri #batampunyacer♬ original sound – BatamNow.com
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, menegaskan pemilik ruko akan dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi penyidikan.
“Nanti untuk pelengkapan alat bukti dan petunjuk, pemilik tempat akan kita panggil sebagai saksi. Ini untuk memastikan apakah beliau mengetahui atau tidak mengetahui kegiatan para tersangka di lokasi tersebut,” ujar Aswin.
Sementara AH dikabarkan sedang tak berada di Batam. Apakah AH keluar dari Batam setelah penggerebekan atau sebelumnya, belum ada penjelasan dari pihak manapun.
Inisial AH atau AM Jadi Perbincangan Publik
Sejak penggerebekan tersebut, inisial AH yang juga disebut-sebut sebagai AM kini menjadi perbincangan yang riuh di Batam. Disebut juga AH alias AM tak asing lagi di Batam, khususnya di kalangan para pelaku usaha hiburan di Batam.
Pantauan BatamNow.com, sejumlah warga yang mengikuti perkembangan kasus ini berharap BNN mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
Dalam pengungkapan tersebut, BNN menyebut ruko itu digunakan para tersangka untuk meracik narkotika yang kemudian dikemas ke dalam kemasan makanan ringan dan cartridge vape.
Sindikat tersebut diduga telah beroperasi sekitar dua bulan dengan bahan baku yang diduga berasal dari Jakarta dan Malaysia.
Operasi gabungan BNN RI, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Bea Cukai Batam dilakukan di empat lokasi berbeda.
Enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA ditangkap dengan barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 170 cartridge vape berisi etomidate, 12 vial etomidate, sabu, ketamin, pil Happy Five, ekstasi, perangkat vape, timbangan digital, alat isap sabu, dan alat press plastik.
BNN menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta pihak-pihak lain yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang sah. (H/Red)

