Isu Integrasi BP BBK Berembus, Sayup-sayup Terdengar Nama Jenderal Bintang Tiga? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Isu Integrasi BP BBK Berembus, Sayup-sayup Terdengar Nama Jenderal Bintang Tiga?

11/Jun/2021 20:21
Isu Integrasi BP BBK Berembus, Sayup-sayup Terdengar Nama Jenderal Bintang Tiga?

Ilustrasi. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Isu pengintegrasian Badan Pengusahaan (BP) Batam, Bintan dan Karimun, berembus di sela rencana kunjungan kerja Ketua Dewan Kawasan Batam Airlangga Hartarto, Sabtu (12/06/2021) besok.

Semakin kencang isu itu bertiup, ditengah pergunjingan sisa bara panas buntut pembubaran 7 pengawas badan usaha di lingkungan BP Batam.

Spekulasi di ranah publik pun semakin mengemuka. Banyak meyakini pada Juli mendatang akan ada “kejutan” di pusaran pengintegrasian BP BBK.

Mencuplik Pasal 8 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2021, “Dewan Kawasan membentuk Badan Pengusahaan untuk 1 (satu) KPBPB atau lebih dari 1 (satu) KPBPB”.

Pasal 75 ayat (2), PP 41/2021 menyebut, “Dalam rangka PERCEPATAN pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing KPBPB Batam, KPBPB Bintan, dan KPBPB Karimun dibentuk Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun.”

Nah, banyak meyakini bahwa pengintegrasian BP BBK sudah di depan mata.

Sangat memungkinkan Ketua DK akan memilih opsi 1 (satu) BP KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK).

Lalu spekulasi yang berkembang, kalau dengan opsi satu BP KPBPB ditempuh, otomatis akan dilakukan evaluasi terhadap Kepala BP di tiga kawasan yang ada sekarang.

Banyak yang optimis akan keputusan final opsi satu BP BBK pada Juli bulan depan.

Itu pun setelah Dewan Kawasan versi PP 41/2021 dibentuk, dan disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres).

Pada Pasal 74, ayat (3), Ketentuan Peralihan menyebut, Penyusunan pembentukan DK BBK dilakukan oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang perekonomian, paling lama 6 (enam) bulan sejak PP 41 tahun 2021 berlaku. PP ini sendiri diundangkan 2 Februari 2021.

Artinya, kalau pemerintah konsisten dengan peraturan yang dibuatnya, DK dan strukturnya sudah terbentuk, paling lama bulan Juni. Baru Keppresnya menyusul, setelah Ketua DK mengajukan ke Presiden.

KPBPB Batam, Nan Seksi Sedari Dulu

Lalu yang menjadi pertanyaan, kira-kira skenario apa, atau siapa gerangan figur yang akan duduk di “singgasana”, andai opsi satu BP BBK terwujud?

Pada Pasal 10 aat (2), PP 41/2021 menyebut Kepala dan anggota Badan Pengusahaan diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan (DK).

Pada Pasal 75 ayat (5), Pembentukan BP Batam, Bintan dan Karimun dilakukan berdasarkan evaluasi DK BBK, dengan mempertimbangkan masa tugas kepala, wakil kepala dan anggota BP Batam, BP Bintan dan BP Karimun yang dibentuk sebelum berlaku PP ini.

Artinya, secara yuridis pengangkatan Kepala BP BBK full di tangan Ketua DK BBK.

Baca Juga:  Sekdaprov Adi Buka FGD Penyusunan Manajemen Risiko Bagi OPD Pemprov Kepri

Lain halnya bila keputusannya bernuansa politis. Atau barangkali kemungkinan dipengaruhi “orang-orang kuat” di luar kekuasaan sebagaimana dugaan klasik selama ini.

Karena KPBPB BBK ini, khususnya BP Batam, memang area yang seksi sedari dulu.

Bagaimanapun tentang “masa jabatan” para Kepala BP BBK, sempat menjadi isu panas juga saat sosialisasi PP 41/2021 ini beberapa bulan lalu.

Pada Pasal 76 di draf PP yang disosialisaksikan sebelumnya dengan narasi “Pembentukan BP KPBPB Batam, Bintan dan Karimun setelah berakhir masa tugas Kepala BP Batam, BP Bintan dan Karimun paling lambat pada akhir tahun 2024.”

Tafsir dan opini yang berkembang saat itu, misalnya, bahwa jabatan Kepala BP Batam ex-officio itu akan berakhir pada 2024, sesuai masa jabatan Wali Kota Batam. Demikian juga Kepala BP Bintan dan Karimun.

Namun pada PP 41/2021, narasi pasal itu tidak demikian lagi menyebut “eksak”, sebagaimana disampaikan di atas.

Tampaknya bila mencermati pasal demi pasal, khusus pergantian Kepala BP BBK, memang sengaja dibuat ruang-ruang alternatif untuk sewaktu-waktu menyesuaikan dengan keadaan kekinian.

Tapi bila membaca spirit UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, opsi “percepatan” menjadi hal utama sebagaimana disebut pada Pasal 75, PP 41/2021.

Tiga hari lalu, Selasa (08/06), Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Wahyu Utomo Dr Ir Wahyu Utomo MS melakukan rapat koordinasi (rakor) finalisasi rencana induk pengembangan KPBPB.

Kegiatan ini, kata Wahyu, merupakan salah satu bentuk percepatan pembentukan Keppres di KPBPB Batam, Bintan dan Karimun (BBK) untuk mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan ini.

Hadir juga Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim. Wali Kota Batam Muhammad Rudi tampaknya berhalangan atau berbagi tugas dengan Wakilnya.

Kembali pada pertanyaan di atas, siapa kelak yang akan memimpin BP BBK. Tentang ini memang masih sebatas kabar burung.

Namun selentingan atau sayup-sayup terdengar, bahwa figur yang akan menduduki kursi Kepala BP BBK itu adalah sosok jenderal bintang tiga.

Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum merespons BatamNow.com
tentang isu yang berkembang ini.

Sementara itu, satu agenda Menko Perekonomian ke Batam, Sabtu (12/06) besok, dikabarkan dalam rangka penyerahan 2 PP penetapan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Nongsa dan Bandara Hang Nadim di Batam.(JS)

Berita Sebelumnya

Erick Thohir Angkat Doni Monardo Jadi Komisaris Utama Inalum

Berita Selanjutnya

Breaking News: Satu Tangki di Kilang Cilacap Milik Pertamina Terbakar

Berita Selanjutnya
Breaking News: Satu Tangki di Kilang Cilacap Milik Pertamina Terbakar

Breaking News: Satu Tangki di Kilang Cilacap Milik Pertamina Terbakar

Comments 1

  1. Rentunas parumanlian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    Woooowww 👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com