BatamNow.com – Polisi akhirnya menetapkan ibu sambung berinisial VJ (38 tahun) sebagai tersangka dan menahannya terkait kasus penganiayaan terhadap RAL (9), yang merupakan putri kandung suaminya.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka diduga berulang kali menganiaya bocah perempuan itu di rumah kontrakan mereka di kawasan Bukit Kamboja.
“Dari keterangan yang kami peroleh, penganiayaan terhadap korban sudah beberapa kali terjadi. Motifnya hampir sama, yakni karena pelaku merasa kesal terhadap korban,” ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, Minggu (21/06/2026).
Polisi mengungkap rangkaian kekerasan yang dialami korban sepanjang Juni 2026.
Pada 7 Juni, korban diduga dipukul menggunakan hanger jemuran pakaian.
Dua hari kemudian, 9 Juni, korban kembali dianiaya menggunakan kayu atau gagang pel.
Kekerasan paling berat terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Saat itu korban diminta menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun. Karena dianggap tidak menjalankan perintah dan memilih bermain, pelaku emosi lalu memukul korban.
“Korban dipukul menggunakan tangan kosong, ditinju, wajahnya diremas dan dicakar hingga mengalami luka lebam di bagian mata dan tubuh,” jelas Husnul.
Menurutnya, peristiwa pada 13 Juni merupakan aksi kekerasan paling parah yang dialami korban.
Terungkap dari Pesan WhatsApp Ayah Korban
Kasus ini terungkap setelah ayah korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online mengirimkan pesan ke grup WhatsApp komunitas pada Jumat (19/06).
Dalam pesannya, ia meminta bantuan biaya makan sekaligus biaya untuk membawa anaknya berobat ke rumah sakit.
Saat para relawan melihat kondisi korban yang dipenuhi lebam, mereka mulai curiga.
Awalnya keluarga menyebut luka tersebut akibat korban terjatuh di kamar mandi. Namun setelah dilakukan pendalaman, ibu sambung korban akhirnya mengakui bahwa luka-luka itu merupakan akibat penganiayaan.
Laporan kemudian diteruskan ke kepolisian. Perkara yang sempat ditangani Polsek Batu Aji itu selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian berada di wilayah hukumnya.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan Polsek Sagulung,” tegas Husnul.

Kondisi Korban Mulai Membaik
Kapolsek juga menyampaikan kondisi korban mulai membaik. Saat menjenguk korban sekitar pukul 15.00 WIB, korban sudah dapat berjalan meski matanya masih mengalami pembengkakan.
“Kondisi terakhir tadi saya besuk pukul 15.00, kondisi anak sudah bisa jalan tapi mata masih bengkak dan saat ini sedang dalam pengawasan PPA,” katanya.
Dalam pemeriksaan, VJ mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
“Saya menyesal sekali pak atas perbuatan yang lakukan kemarin. Saya sangat amat menyesal pak, saya sayang sebenarnya sama anak saya,” ujar VJ sambil menangis.
Pelaku juga mengakui bahwa tindakan kekerasan terhadap anak sambungnya tersebut telah dilakukan berulang kali.
“Memang sudah berkali kali saya lakukan. Tapi inilah yang paling fatal,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa hanger, gagang pel, dan sapu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (H)
Penafian (Disclaimer): Redaksi BatamNow.com menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, termasuk dalih mendidik, mendisiplinkan, atau melampiaskan emosi.
Setiap anak berhak memperoleh perlindungan, kasih sayang, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman.
Pemberitaan ini disajikan sebagai bentuk kepentingan publik sekaligus edukasi agar masyarakat semakin peduli terhadap pencegahan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak.

