Jaksa Agung: Siapa Pun yang "Backup" Benny Tjokro, Kita Sikat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jaksa Agung: Siapa Pun yang “Backup” Benny Tjokro, Kita Sikat

by BATAM NOW
06/Feb/2021 14:41
Kajati, Kajari akan Dicopot Bila Tak Tangani Kasus Korupsi

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan bertindak tegas pihak-pihak yang melindungi para tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, antara lain Benny Tjokrosaputra dan Heru Hidayat.

Burhanuddin yakin proses penyidikan terhadap para tersangka akan berjalan aman dan sesuai dengan aturan hukum.

“Tidak ada, siapa pun, ada yang kuat, tidak ada orang kuat, yang ‘backup’ Benny Tjokro, kita sikat. Insya Allah, saya menjalankan peraturan perundangan, tidak ada lah, kuat tidak kuat, kami aman-aman saja. Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Burhanuddin, dikutip dari Antara, Sabtu (6/2/2021).

Ia memastikan jumlah tersangka kasus korupsi Asabri akan bertambah. Selain Benny Tjokro dan Heru Hidayat, ada enam tersangka lain yang telah ditetapkan Kejagung.

Burhanuddin mengatakan, Kejagung menyasar pihak-pihak yang menyembunyikan harta para pelaku di dalam dan di luar negeri.

“Insya Allah pasti bertambah, saya pastikan itu, tidak akan berhenti di sini. Terutama yang berusaha menyembunyikan harta para pelaku, mau saya sasar ke mana pun, saya sikat, biar siapa pun,” katanya.

Burhanuddin menjelaskan, Benny Tjokro dan Heru Hidayat merupakan otak dan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi Asabri. Keduanya juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut dia, modus keduanya dalam mengeruk uang negara tidak jauh berbeda. Benny Tjokro dan Heru Hidayat dikenal orang kuat sebagai pemain saham.

Karena itu, Burhanuddin mengaku mendapat apresiasi dari para pemain saham karena berani mencokok keduanya dalam kasus korupsi.

Menurutnya, seusai penangkapan dan penetapan Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebagai tersangka, kondisi saham menjadi semakin normal dan kepercayaan masyarakat kepada saham kian tinggi.

“Semua pemain saham pasti kenal mereka, tidak ada yang tidak kenal, sudah jagoannya di situ. Begitu kita lakukan tindakan kepada keduanya, mereka kaget, hebat, berani ya. Itu yang pertama saya dapat dari pemain saham,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menegaskan, penyidikan kasus Asabri tidak hanya fokus kepada pemidanaan, tetapi juga mengutamakan upaya pengembalian aset.

Kejagung telah memetakan keberadaan aset-aset tersebut dan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran terhadap aset-aset tersebut.

Ia mengatakan, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Asabri, Kejagung mendapat dukungan dari Kementerian Pertahanan dan TNI. Kedua institusi itu mendukung agar seluruh pelaku diungkap dan aset berhasil dikembalikan.

“Biar bagaimanapun ada duit prajurit, kita dapat support dari Kementerian dan Panglima (TNI) untuk selesaikan kasus ini,” tutur Burhanuddin.

Ia pun meminta masyarakat untuk bersabar dan mendukung penyelidikan agar seluruh pelaku dapat ditangkap dan aset-aset dapat dikembalikan.

Burhanuddin mengatakan, saat ini Kejagung juga sedang menyelidiki beberapa kasus mega korupsi lainnya yang juga menyebabkan kerugian negara sangat besar.

Berkaca dari kasus korupsi tersebut, Burhanuddin berharap institusi pengawasan jasa keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan semakin berhati-hati dan intens melakukan pengawasan.

“Karena regulasinya dan aturannya sudah jelas, cuma mungkin memerlukan peningkatan pengawasan,” ucapnya.

Selain Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, Kejagung juga menetapkan tersangka berinisial LP. Mereka diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019.

Kemudian mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.

Selanjutnya, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.(*)

Berita Sebelumnya

Kapolri Listyo Sigit Beri Penghargaan kepada 2 Personel Berprestasi di Polda Bali

Berita Selanjutnya

Marga Surya Sastra sebagai Ketua Terpilih DPC FSP LEM SPSI Kota Batam periode 2021-2026

Berita Selanjutnya
Marga Surya Sastra sebagai Ketua Terpilih DPC FSP LEM SPSI Kota Batam periode 2021-2026

Marga Surya Sastra sebagai Ketua Terpilih DPC FSP LEM SPSI Kota Batam periode 2021-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com