BatamNow.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta waktu untuk menanggapi putusan 5 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di perkara narkotika seberat hampir dua ton.
“Dari penuntut umum, majelis. Kami akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari,” kata JPU Gustirio Kurniawan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

JPU yang hadir dalam sidang putusan ini adalah Gustirio, Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri.
Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, juga menjawab pikir-pikir dulu terhadap vonis majelis hakim.
@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Sebagai informasi, sejak sidang penuntutan hingga replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa, JPU bersikukuh Fandi bersalah dan tetap pada tuntutan pidana hukuman mati.
Namun kini tuntutan itu gugur dengan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam: Tiwik dengan anggota majelis masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

PH Terdakwa Nilai Jaksa Kurang Cermat
Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara menyampaikan pendapatnya atas vonis yang jauh di bawah tuntutan pidana mati oleh JPU.
Lalu apakah putusan hakim menggambarkan kekurangcermatan jaksa dalam menangani perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sejak awal mengaku tak mengetahui muatan narkoba diangkut MT Sea Dragon Tarawa?
“Kalau menurut kita, iya. Kita sesuai dengan fakta, fakta persidangan. Menurut kita ya,” kata Baktiar kepada BatamNow.com, di halaman PN Batam, Kamis (05/03/2026) sore.
@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta waktu untuk menanggapi putusan 5 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di perkara narkotika seberat hampir dua ton. “Dari penuntut umum, majelis. Kami akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari,” kata JPU Gustirio Kurniawan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam. JPU yang hadir dalam sidang putusan iniadalah Gustirio, Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri. Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, juga menjawab pikir-pikir dulu terhadap vonis majelis hakim. Sebagai informasi, sejak sidang penuntutan hingga replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa, JPU bersikukuh Fandi bersalah dan tetap pada tuntutan pidana hukuman mati. Namun kini tuntutan itu gugur dengan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam: Tiwik dengan anggota majelis masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. PH Terdakwa Nilai Jaksa Kurang Cermat Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara menyampaikan pendapatnya atas vonis yang jauh di bawah tuntutan pidana mati oleh JPU. Lalu apakah putusan hakim menggambarkan kekurangcermatan jaksa dalam menangani perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sejak awal mengaku tak mengetahui muatan narkoba diangkut MT Sea Dragon Tarawa? “Kalau menurut kita, iya. Kita sesuai dengan fakta, fakta persidangan. Menurut kita ya,” kata Baktiar kepada BatamNow.com, di halaman PN Batam, Kamis (05/03/2026) sore. Ia juga menjelaskan tak menutup kemungkinan, pihak terdakwa akan melakukan upaya untuk vonis yang lebih ringan. “Ya nanti tergantung sama keluarga, nanti kita kasih masukan-masukan,” ucapnya. Menurut Baktiar, Fandi masih menginginkan putusan ia bebas dari segala dakwaan JPU di perkara narkotika itu. “Kalau keinginan dia begitu. Tapi ya harus kita pikir-pikirlah dulu. Nanti, suasananya belum pas ya,” tandasnya. Ia juga menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan kekeliruan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis di luar pidana mati yang menjadi tuntutan JPU. “Kalau analisa hukum kita selaku penasihat hukum, kita berpendapat memang tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Tidak, unsur-unsur tidak terpenuhi menurut kita ya hasil analisa kita dari persidangan itu,” jelas Baktiar. Sebagai informasi, ada enam terdakwa yang sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton ini. Namun hari ini, Kamis (05/03), majelis hakim PN Batam baru bisa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fandi Ramadhan. Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) besok. Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com
Ia juga menjelaskan tak menutup kemungkinan, pihak terdakwa akan melakukan upaya untuk vonis yang lebih ringan.
“Ya nanti tergantung sama keluarga, nanti kita kasih masukan-masukan,” ucapnya.
Menurut Baktiar, Fandi masih menginginkan putusan ia bebas dari segala dakwaan JPU di perkara narkotika itu.
“Kalau keinginan dia begitu. Tapi ya harus kita pikir-pikirlah dulu. Nanti, suasananya belum pas ya,” tandasnya.
Ia juga menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan kekeliruan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis di luar pidana mati yang menjadi tuntutan JPU.
“Kalau analisa hukum kita selaku penasihat hukum, kita berpendapat memang tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Tidak, unsur-unsur tidak terpenuhi menurut kita ya hasil analisa kita dari persidangan itu,” jelas Baktiar.

Sebagai informasi, ada enam terdakwa yang sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton ini.
Namun hari ini, Kamis (05/03), majelis hakim PN Batam baru bisa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fandi Ramadhan.
Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) besok.
Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). (D)

