Jaksa Dinilai Kurang Cermat Usai Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan Jadi Vonis 5 Tahun - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jaksa Dinilai Kurang Cermat Usai Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan Jadi Vonis 5 Tahun

05/Mar/2026 20:09
Jaksa Dinilai Kurang Cermat Usai Tuntutan Mati Terdakwa Fandi Ramadhan Jadi Vonis 5 Tahun

Terdakwa Fandi Ramadhan melihat jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/03/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta waktu untuk menanggapi putusan 5 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di perkara narkotika seberat hampir dua ton.

“Dari penuntut umum, majelis. Kami akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari,” kata JPU Gustirio Kurniawan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Jaksa penuntut umum (JPU) Gustirio Kurniawan (paling kanan), Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri (jilbab cokelat), hadir dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/03/2026). (F: BatamNow)

JPU yang hadir dalam sidang putusan ini adalah Gustirio, Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri.

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, juga menjawab pikir-pikir dulu terhadap vonis majelis hakim.

@batamnow Fandi Ramadhan ABK Kapal Tangker Sea Dragon Tarawa, yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika seberat hampir 2 ton, lolos dari hukuman mati yang menjadi tuntutan jaksa di pengadilan tingkat pertama. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Fandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah di kasus penyelundupan narkotika, lewat persidangan pada Kamis (05/02/2026). Menurut majelis hakim, Fandi diyakini terlibat dalam upaya melakukan tindak pidana narkotika secara melawan hukum, termasuk menjual, menerima, menjadi perantara, dan menyerahkan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 5 gram. Tindak pidana ini dilakukan tanpa hak yang sah, dan dilakukan secara terorganisir bersama sejumlah pihak lain. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Tiwik selaku ketua majelis hakim, diruang sidang utama PN Batam. Amar putusan hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Sebagai informasi, sejak sidang penuntutan hingga replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa, JPU bersikukuh Fandi bersalah dan tetap pada tuntutan pidana hukuman mati.

Namun kini tuntutan itu gugur dengan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam: Tiwik dengan anggota majelis masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Terrdakwa Fandi Ramadhan berdiskusi dengan penasihat hukum atas vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (05/03/2026). (F: BatamNow)

PH Terdakwa Nilai Jaksa Kurang Cermat

Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara menyampaikan pendapatnya atas vonis yang jauh di bawah tuntutan pidana mati oleh JPU.

Lalu apakah putusan hakim menggambarkan kekurangcermatan jaksa dalam menangani perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sejak awal mengaku tak mengetahui muatan narkoba diangkut MT Sea Dragon Tarawa?

“Kalau menurut kita, iya. Kita sesuai dengan fakta, fakta persidangan. Menurut kita ya,” kata Baktiar kepada BatamNow.com, di halaman PN Batam, Kamis (05/03/2026) sore.

@batamnow Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam meminta waktu untuk menanggapi putusan 5 tahun penjara dari tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan di perkara narkotika seberat hampir dua ton. “Dari penuntut umum, majelis. Kami akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari,” kata JPU Gustirio Kurniawan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam. JPU yang hadir dalam sidang putusan iniadalah Gustirio, Iqram Syah Putra (Kasi Pidum Kejari Batam), dan Listakeri. Sebelumnya penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, juga menjawab pikir-pikir dulu terhadap vonis majelis hakim. Sebagai informasi, sejak sidang penuntutan hingga replik terhadap nota pembelaan (pledoi) terdakwa, JPU bersikukuh Fandi bersalah dan tetap pada tuntutan pidana hukuman mati. Namun kini tuntutan itu gugur dengan vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Batam: Tiwik dengan anggota majelis masing-masing Douglas R.P Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. PH Terdakwa Nilai Jaksa Kurang Cermat Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan, Baktiar Batubara menyampaikan pendapatnya atas vonis yang jauh di bawah tuntutan pidana mati oleh JPU. Lalu apakah putusan hakim menggambarkan kekurangcermatan jaksa dalam menangani perkara Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang sejak awal mengaku tak mengetahui muatan narkoba diangkut MT Sea Dragon Tarawa? “Kalau menurut kita, iya. Kita sesuai dengan fakta, fakta persidangan. Menurut kita ya,” kata Baktiar kepada BatamNow.com, di halaman PN Batam, Kamis (05/03/2026) sore. Ia juga menjelaskan tak menutup kemungkinan, pihak terdakwa akan melakukan upaya untuk vonis yang lebih ringan. “Ya nanti tergantung sama keluarga, nanti kita kasih masukan-masukan,” ucapnya. Menurut Baktiar, Fandi masih menginginkan putusan ia bebas dari segala dakwaan JPU di perkara narkotika itu. “Kalau keinginan dia begitu. Tapi ya harus kita pikir-pikirlah dulu. Nanti, suasananya belum pas ya,” tandasnya. Ia juga menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan kekeliruan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis di luar pidana mati yang menjadi tuntutan JPU. “Kalau analisa hukum kita selaku penasihat hukum, kita berpendapat memang tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Tidak, unsur-unsur tidak terpenuhi menurut kita ya hasil analisa kita dari persidangan itu,” jelas Baktiar. Sebagai informasi, ada enam terdakwa yang sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton ini. Namun hari ini, Kamis (05/03), majelis hakim PN Batam baru bisa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fandi Ramadhan. Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) besok. Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #fandiramadhan ♬ original sound – BatamNow.com

Ia juga menjelaskan tak menutup kemungkinan, pihak terdakwa akan melakukan upaya untuk vonis yang lebih ringan.

Baca Juga:  RDPU Kasus Fandi Ramadhan: Ketua Komisi III DPR Minta Jamwas Kejagung Tegur Oknum Jaksa Muhammad Arfian di Batam

“Ya nanti tergantung sama keluarga, nanti kita kasih masukan-masukan,” ucapnya.

Menurut Baktiar, Fandi masih menginginkan putusan ia bebas dari segala dakwaan JPU di perkara narkotika itu.

“Kalau keinginan dia begitu. Tapi ya harus kita pikir-pikirlah dulu. Nanti, suasananya belum pas ya,” tandasnya.

Ia juga menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukan kekeliruan kalau majelis hakim menjatuhkan vonis di luar pidana mati yang menjadi tuntutan JPU.

“Kalau analisa hukum kita selaku penasihat hukum, kita berpendapat memang tidak terbukti dia melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum. Tidak, unsur-unsur tidak terpenuhi menurut kita ya hasil analisa kita dari persidangan itu,” jelas Baktiar.

Baktiar Batubara, Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan. (F: BatamNow)

Sebagai informasi, ada enam terdakwa yang sama-sama dituntut pidana hukuman mati dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto 1.995.130 gram, atau hampir 2 ton ini.

Namun hari ini, Kamis (05/03), majelis hakim PN Batam baru bisa membacakan amar putusan untuk terdakwa Fandi Ramadhan.

Majelis hakim menunda pembacaan putusan terhadap dua terdakwa warga negara Thailand, yakni Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan, dijadwalkan kembali pada Jumat (06/03) besok.

Sementara tiga terdakwa lainnya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, ditunda ke Senin (09/03). (D)

Berita Sebelumnya

Hakim Vonis Fandi 5 Tahun Penjara, Anggota Komisi Yudisial: Tak Ada Intervensi

Berita Selanjutnya

Karakteristik dan Makna Tahun Kuda Api 2026 dalam Konteks Momentum Masyarakat Menjaga Lingkungan

Berita Selanjutnya
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Karakteristik dan Makna Tahun Kuda Api 2026 dalam Konteks Momentum Masyarakat Menjaga Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




@batamnow

iklan PLN
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com