BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam nyatakan banding terhadap vonis hakim untuk tiga terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Batam.
Persidangan pada Rabu (28/02/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis 1 tahun penjara tiga terdakwa masing-masing Hendra alias Acai, Irnicen alias Mami serta Jhonny alias Ate.
Sedangkan sebelumnya, JPU menuntut 7 tahun penjara.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Andreas Tarigan, mengatakan melakukan upaya hukum lanjutan alias banding atas putusan perkara 3 terdakwa TPPO itu.
“JPU menyatakan banding terhadap putusan ini, hari ini,” ujar Andreas menjawab BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Jumat (01/03/2024) malam.
Sebagaimana tuntutan sebelumnya, JPU mendakwa ketiganya “turut serta melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia”.
Itu maka JPU menyebut perbuatan itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Namun dalam putusan majelis hakim, memilih dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang nyata-nyata jelas ancaman pidananya lebih ringan dibandingkan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang didakwakan oleh JPU.
Padahal berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi perbuatan para terdakwa Hendra alias Acai, Irnicen alias Mami serta terdakwa Jhonny alias Ate telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dan hal yang meringankan, menurut pertimbangan hakim, ketiga terdakwa bersikap sopan di persidangan. (Aman)