BatamNow.com – Persidangan pembacaan tuntutan perkara narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram di Pengadilan Negeri (PN) Batam ditunda oleh majelis hakim.
Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tak hadir di persidangan, Selasa (08/06/2021) itu.
Sidang dipimpin langsung majelis hakim PN Batam David Sitorus, Dwi Nuramanu dan Hendri Agustian.
Begitu persidangan dibuka, Ketua Majelis Hakim David Sitorus menanya ke arah Karya So Immanuel Gort, sebagai JPU pengganti. “Ada tuntutannya jaksa? Silahkan dibacakan”.
“Tunda majelis. Karena tuntutan belum siap,” mohon Immanuel menjawab ketua majelis hakim pada persidangan secara virtual itu.
“Karena tuntutan belum siap, maka persidangan kita tunda satu minggu,” ujar David Sitorus lalu mengetukkan palu pertanda sidang berakhir.
Persidangan dengan agenda yang sama kembali dilanjutkan pada hari Selasa (15/06).
Sidang ini dalam perkara narkotika dengan nomor: 241/Pid.Sus/2021/PN Btm atas terdakwa Marwan Bin Ahmad Sukaisi.
Dalam dakwaan JPU pada tanggal 27 April 2021, Marwan didakwa kesatu dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti atas perkara itu satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,07 gram dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BP 3191 AJ, dirampas.
Dengan tidak hadirnya Rumondang serta belum selesainya surat tuntutan berdampak langsung pada persidangan yang molor, memakan waktu dan energi.
Sementara Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 2 ayat (4) berbunyi, “Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.”(JP)
👍👍👍