BatamNow.com, Jakarta – Guna mencegah penyebaran Covid-19 berikutnya, Pemerintah telah mengantisipasi melalui program vaksin lanjutan atau yang dikenal dengan nama vaksin booster. Dilansir Tempo.co, di Indonesia, vaksin booster mulai dilaksanakan pada Januari 2022, berdasarkan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/252/2022.
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.
Sementara itu, skema perihal kelompok prioritas vaksin booster ditujukkan untuk orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.
Selain itu, vaksin booster ini baru diberikan apabila seseorang telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal enam bulan.
Untuk vaksin ketiga ini, jenis vaksin yang diterima akan ditentukan oleh petugas kesehatan dengan mempertimbangkan riwayat dosis 1 dan dua yang sudah diterima sebelumnya. Selain itu, juga disesuaikan dengan vaksin yang tersedia di tempat layanan.
Ketentuan Vaksin Booster
Namun, sebagaimana dijelaskan dalam covid19.go.id, terdapat ketentuan perihal merek vaksin yang diberikan.
Pertama, untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Kedua, bagi penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Melansir dari dinkes.kalbarprov.go.id, masyarakat yang ingin memeroleh vaksin booster ini bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat, baik rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah daerah, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat vaksinasi dosis 1 dan 2. Akan tetapi, vaksin booster juga bisa didapatkan dengan mendaftar di aplikasi PeduliLindungi. (*)