Jangan Salah Kaprah, Berikut Penjelasan Seputar Vaksin Booster - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jangan Salah Kaprah, Berikut Penjelasan Seputar Vaksin Booster

17/Jan/2022 17:33
Siapa Prioritas Vaksin Booster Tahun Depan? Nih Bocorannya!

Ilustrasi vaksin booster. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Guna mencegah penyebaran Covid-19 berikutnya, Pemerintah telah mengantisipasi melalui program vaksin lanjutan atau yang dikenal dengan nama vaksin booster. Dilansir Tempo.co, di Indonesia, vaksin booster mulai dilaksanakan pada Januari 2022, berdasarkan ketentuan di dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/II/252/2022.

Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksin booster ditujukan untuk seluruh masyarakat Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas, tanpa dipungut biaya apapun, alias gratis.

Sementara itu, skema perihal kelompok prioritas vaksin booster ditujukkan untuk orang lanjut usia (lansia) dan penderita immunokompromais.

Selain itu, vaksin booster ini baru diberikan apabila seseorang telah menerima vaksin dosis kedua dengan jangka waktu minimal enam bulan.

Untuk vaksin ketiga ini, jenis vaksin yang diterima akan ditentukan oleh petugas kesehatan dengan mempertimbangkan riwayat dosis 1 dan dua yang sudah diterima sebelumnya. Selain itu, juga disesuaikan dengan vaksin yang tersedia di tempat layanan.

Ketentuan Vaksin Booster

Namun, sebagaimana dijelaskan dalam covid19.go.id, terdapat ketentuan perihal merek vaksin yang diberikan.

Baca Juga:  Pemerhati Perkotaan: Temuan Jukir Liar Pintu Masuk Membongkar Dugaan Modus di Balik Temuan BPK

Pertama, untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Kedua, bagi penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).

Melansir dari dinkes.kalbarprov.go.id, masyarakat yang ingin memeroleh vaksin booster ini bisa mendatangi fasilitas layanan kesehatan terdekat, baik rumah sakit pemerintah, maupun rumah sakit pemerintah daerah, dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan surat vaksinasi dosis 1 dan 2. Akan tetapi, vaksin booster juga bisa didapatkan dengan mendaftar di aplikasi PeduliLindungi. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Pengganti Jakarta, Ini Dia Nama Ibu Kota Baru RI: Nusantara

Berita Selanjutnya

Ajak Mahasiswa Melek Investasi, BEI-Polibatam-Phillip Sekuritas Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal Digital

Berita Selanjutnya
Ajak Mahasiswa Melek Investasi, BEI-Polibatam-Phillip Sekuritas Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal Digital

Ajak Mahasiswa Melek Investasi, BEI-Polibatam-Phillip Sekuritas Gelar Webinar Sekolah Pasar Modal Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com