BatamNow.com – Mulai 15-28 Februari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai wilayah dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2, meningkat satu level dari sebelumnya.
Penetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 Tahun 2022.
Adapun pertimbangan penentuan level PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
Selama masa PPKM sebelumnya (1-14 Februari 2022), di Kota Batam terjadi penambahan 680 kasus positif Covid-19, 198 sembuh (selesai isolasi) dan 2 kematian.
Pada Inmendagri terbaru, untuk wilayah PPKM Level 2 diatur kegiatan perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) 25 persen dan work from office (WFO) 75 persen.
Kemudian, kegiatan makan/ minum di tempat umum pada rumah makan/ restoran kafe: hanya boleh 75 persen dari kapasitas untuk makan/ minum di tempat dan jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 kecuali layanan pesan antar/ take away boleh beroperasi 24 jam.
Jam operasional pusat perbelanjaan/ mal hanya sampai pukul 21.00 waktiu setempat dengan kapasitas 75 persen.
Untuk aturan lengkapnya dapat anda lihat di bawah ini:
Berdasarkan Inmendagri terbaru itu, pengaturan PPKM ini berlaku mulai tanggal 15 hingga 28 Februari 2022. (D)