Morgan Simanjuntak, Pemutus Perkara Sambo Cs Dipromosi Jadi Hakim Tinggi di PT Kepri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Morgan Simanjuntak, Pemutus Perkara Sambo Cs Dipromosi Jadi Hakim Tinggi di PT Kepri

24/Feb/2023 20:05
Morgan Simanjuntak, Pemutus Perkara Sambo Cs Dipromosi Jadi Hakim Tinggi di PT Kepri

Morgan Simanjuntak, S.H., M.H. (F: Kompas TV)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Salah satu hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Morgan Simanjuntak SH MH dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini tertera dalam dari laman Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), tertanggal 21 Februari 2023. Tidak hanya Morgan, ada 124 hakim lainnya yang dipromosi dan mutasi hasil penilaian Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang beranggotakan pimpinan Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA hingga Direktur Jenderal Badilum, seperti dikutip BatamNow.com, Jumat (24/02/2023).

“Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jakarta Selatan, jabatan baru hakim tinggi (PT) Kepulauan Riau,” demikian dilansir dari laman Ditjen Badilum tersebut.

Sebagaimana diketahui, Morgan Simanjuntak adalah anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bersama Wahyu Iman Santoso dan Alimin Ribut Sujono, ia mengadili lima terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga:  Relokasi Pedagang di Batu Besar, Rudi: Kita Kasih Kaveling Supaya Tetap Bisa Jualan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan Ferdy Sambo dengan vonis mati karena terbukti telah melakukan pembunuhan berencana sekaligus melakukan perintangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam rententan kariernya, tercatat Morgan pernah memvonis hukuman mati untuk bandar narkoba, yakni M Rizal alias Hasan di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2017. Pada persidangan itu, ia memutuskan Rizal bersalah atas kepemilikan 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir pil ekstasi. Dia juga adalah hakim yang menolak praperadilan yang diajukan RJ Lino saat itu menjabat Dirut PT Pelindo II. Lalu, ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi.

Diketahui juga Morgan pernah menangani kasus pembunuhan, salah satunya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rahmadsyah dimana melibatkan dua orang korban yang merupakan anak tiri Rahmadsyah, yaitu Ikhsan Fathilah (10 tahun) dan Rafa Anggara (5 tahun). (RN)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Perampingan, Bandara Hang Nadim dan Raja Haji Fisabilillah Tak Lagi Berlabel Internasional?

Berita Selanjutnya

Kementerian PUPR Siap Terima Laporan Masyarakat Ihwal Buruknya Pelayanan SPAM Batam

Berita Selanjutnya
Kementerian PUPR Siap Terima Laporan Masyarakat Ihwal Buruknya Pelayanan SPAM Batam

Kementerian PUPR Siap Terima Laporan Masyarakat Ihwal Buruknya Pelayanan SPAM Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Internasional
  • Wawancara
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com