Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Ini - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jangan Sampai Surat Suara Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Ini

by BATAM NOW
14/Feb/2024 07:59
Tim Kerja Bersama Sepakati Pileg-Pilpres 28 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. (F: CNN Indonesia/Dini Nur Asih)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Hari ini, Rabu (14/02/2024), pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Meskipun demikian, mungkin masih banyak masyarakat yang bingung mengenai cara untuk mencoblos yang benar.

Apabila salah mencoblos, maka surat yang sudah terlanjur dipakai akan dihitung tidak sah.

Oleh karena itu, sebaiknya Anda harus tahu mulai sekarang bagaimana cara mencoblos yang benar dan sah.

Dilansir Kompas.com, berikut 5 hal yang harus diperhatikan agar surat suara yang dipakai sah setelah dicoblos:

1. Letak Pencoblosan

Dikutip dari Harian KOMPAS, Sesuai dengan Pasal 353 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, surat suara dihitung sah apabila dicoblos di tempat tertentu.

Adapun tempat yang dimaksud yaitu satu kali mencoblos pada nomor urut, nama, foto pasangan calon, serta tanda garmbar partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam surat suara.

Aturan ini berlaku untuk surat suara bagi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Sementara untuk DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, letak pencoblosan dianggap sah apabila dicoblos di bagian nomor, tanda gambar parpol, atau nama caleg.

Adapun bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) surat suaranya dinyatakan sah apabila dicoblos pada kolom satu calon, tidak keluar atau berada di garis yang membatasi nama satu calon dengan calon lain.

2. Aturan Coblos Lebih dari Satu Kali

Suara bakal tetap dinyatakan sah walaupun dicoblos lebih dari satu kali selama masih satu kolom.

Hal ini berlaku bagi surat suara untuk capres-cawapres dan kolom parpol yang sama bagi anggota legislatif.

Baca Juga:  Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan Penundaan Pemilu 2024

Meskipun demikian, apabila pemilih mencoblos lebih dari satu kali selain di area yang sudah disebutkan, misal berbeda paslon capres-cawapres atau berbeda kolom parpol, maka suara dianggap tidak sah.

3. Disarankan Mencoblos Satu Kali

Pengajar Hukum Pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyarankan, untuk mencoblos sebaiknya dilakukan satu kali saja di tiap surat suara.

Alasannya, tidak semua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memahami aturan sah atau tidaknya sebuah suara.

Menurutnya, di beberapa kasus, dua kali mencoblos bahkan dianggap sebagai dua suara dan menyebabkan penghitungan ulang.

4. Lakukan dengan Tenang dan Teliti

Lebih lanjut, Titi menyarankan agar pemilih tetap tenang dan teliti saat akan mencoblos surat suara.

Pertama, cobalah untuk membentangkan surat suara dan amati semua gambar serta tulisan yang ada di dalam surat suara.

Kemudian baru coblos kandidat sesuai dengan area yang ditentukan, agar tidak melebar dan menyebabkan suara menjadi tidak sah.

5. Cek Kondisi Surat Suara Sebelum Masuk Bilik

Surat suara memang bisa dibuka terlebih dahulu sebelum pemilik masuk ke dalam bilik suara.

Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, pemilih dapat memeriksa terlebih dahulu sebelum mencoblosnya.

“Sebaiknya iya (pengecekan surat suara sebelum masuk bilik suara),” kata Satya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/02/2024).

Meskipun demikian, Satya menyatakan bahwa pemilih juga dapat mengeceknya ketika sudah ada di bilik suara.

Apabila ada kerusakan, ia mengimbau agar segera menukarkannya kepada KPPS di TPS yang bersangkutan. (*)

Berita Sebelumnya

Pastikan Pasokan Listrik Pemilu 2024 Aman, PLN Batam Gelar Apel Siaga

Berita Selanjutnya

HPN ke-78: Rakernas SMSI 2024 “Bersama Menjaga NKRI”

Berita Selanjutnya
HPN ke-78: Rakernas SMSI 2024 “Bersama Menjaga NKRI”

HPN ke-78: Rakernas SMSI 2024 "Bersama Menjaga NKRI"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com