Jeff Smith, Belum Lama Bebas Kini Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jeff Smith, Belum Lama Bebas Kini Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba

09/Des/2021 06:35
Jeff Smith, Belum Lama Bebas Kini Ditangkap Lagi karena Kasus Narkoba

Jeff Smith. (F: TEMPO/ Nurdiansah)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Polisi kembali menangkap artis sinetron Jeff Smith karena kasus narkoba pada Rabu, 8 Desember 2021.

“Seorang artis sinetron laki-laki hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan dalam keterangannya kemarin.

Dilansir Tempo.co, polisi masih mendalami kasus yang melibatkan pesinetron tersebut. “Tim masih mengembangkan kasus ini. Yang jelas JS sudah ditangkap,” kata Zulpan.

Jeff Smith, bukan pertama kali ini ditangkap dalam kasus narkotika.

Sebelumnya pada 15 April 2021, dia juga pernah masuk bui lantaran kasus yang sama.

“Diamankan sekitar pukul 03.00 tadi. Ditemukan narkotika di kendaraannya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pada Kamis, 15 April 2021.

Saat itu Jeff Smith dibekuk bersama seorang rekan kerjanya. Mereka ditangkap di sekitar wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Saat itu penangkapan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat. Setelah melakukan cek urine terhadap Jeff Smith, polisi memastikan artis sinetron tersebut positif mengkonsumsi ganja.

Baca Juga:  5 Fakta soal Pil Covid Molnupiravir yang Diklaim Ampuh

“Hasil cek urine terhadap JS positif ganja,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar di Jakarta, Jumat, 16 April 2021.

Akibat perbuatannya itu, Jeff Smith divonis 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia baru bebas pada 14 September 2021 lalu. (*)

Berita Sebelumnya

Budiman Sudjatmiko Bicara Soal Revolusi Teknologi di Depan Pimpinan Perusahaan Pers se-Indonesia

Berita Selanjutnya

Siap-siap! Dosis ke-4 Vaksin Covid Dibutuhkan Lawan Omicron

Berita Selanjutnya
BPOM AS Ungkap Efek Samping Vaksin Corona Pfizer

Siap-siap! Dosis ke-4 Vaksin Covid Dibutuhkan Lawan Omicron

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com