BatamNow.com – Tujuh set papan bunga berisi dukungan terhadap hakim, tetiba raib pada Senin (06/11/2023), menjelang putusan Praperadilan sah/tidaknya penetapan tersangka 30 pendemo bela Rempang, di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A.
Informasi diperoleh BatamNow.com dari salah satu penyedia jasa papan bunga itu, ia memasang 4 (2 set) papan bunga di tepi Jalan Engku H Tua di depan PN Batam, pada Minggu (05/11) tengah malam.
“Itu hilang di kantor pengadilan. Tadi malam kita pasang sekitar jam 11 atau 12 malam,” katanya kepada BatamNow.com, Senin (05/11) pagi.
Ia mendapat kabar tersebut dari penyedia jasa lainnya yang duluan mengetahui raibnya papan bunga dari depan Pengadilan Negeri Batam.
Ia heran dengan kejadian yang baru pertama kali dialaminya ini. “Belum pernah hilang gini, kecuali besi-besinya yang diambil,” ucapnya.
Padahal, katanya, pihak keamanan Pengadilan Negeri Batam mengetahui ketika mereka memasang papan bunga di Pengadilan Negeri Batam. “Nggak ada dilarang pas kami pasang,” jelasnya.
Menreutnya, untuk awal membuat satu papan bunga dengan modal sekitar Rp 3 juta. “Kira-kira kerugiannya Rp 12 juta kalau dari pertama buat,” ujarnya.
Pantauan BatamNow.com di lokasi, Senin (06/11) pagi, hanya tersisa 7 set besi penyangga dari papan bunga yang hilang.
Foto berhasil didokumentasikan setelah pemasangan pada Minggu (05/11) malam, menunjukkan ketujuh papan bunga itu dengan narasi dukungan agar hakim memutus dengan seadil-adilnya Praperadilan pada siang hari ini.
Misalnya salah satu yang berisi narasi, “Selamat Sukses, Keadilan untuk Saudara Kami, Keadilan untuk Semua, Rakyat yang Rindu Keadilan“.
Ada lagi papan bunga berisi narasi adagium hukum yang terkenal,”Selamat Sukses, Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang yang Bersalah, daripada Menghukum Satu Orang yang Tidak Bersalah“.
“Selamat Sukses Hakim Praperadilan, Jangan Takut Rakyat Bersamamu, dari Masyarakat Melayu,” narasi pada papan lainnya.
“Kejujuranmu Akan Membuat Kami Bangga, dan Andalkan Tuhan dalam Setiap Keputusanmu, Jangan Pernah Takut, Rakyat Bersamamu, dari Keluarga yang Sudah Rindu Keluarganya,” begitu isi tulisan papan lainnya.
Tiga papan lainnya juga dengan inti memberi dukungan kepada hakim PN Batam untuk memberikan putusan yang adil dalam Praperadilan 30 tersangka demo bela Rempang.
Membuat Batam Tidak Kondusif
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyayangkan kejadian yang dapat menjadi preseden buruk ini. Padahal isi narasi dari 7 papan yang hilang itu hanyalah dukungan kepada hakim agar menangani seadil-adilnya permohonan Praperadilan yang diajukan 30 kliennya.
“Lucu kita lihat Batam ini, menyampaikan harapan dan pendapat dengan cara yang baik dan santun justru malah ada pihak-pihak yang menyabotase hal tersebut, ini yang menjadi penting untuk kita perhatikan, hal-hal ini yang membuat Batam tidak kondusif,” kata Sopandi kepada BatamNow.com, Senin (06/11).
Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Batam ini juga heran sebab papan berisi dukungan Praperadilan tersangka Rempang saja yang raib.
Sementara yang lainnya tidak hilang. Misalnya papan bunga dengan narasi berisi “ancaman” masuk penjara bila masyarakat anarkis.
“Karena Cinta Kami kepada Masyarakat Pemerhati Sidang, Ingat Jangan Anarkis ya, Kalau Tidak Ingin Masuk Penjara, Salam Damai,” tulisan pada papan bunga di depan Pengadilan Negeri Batam.
Ada lagi dengan narasi,”Bagi Siapapun Jangan Coba Menghasut Masyarakat dengan Isu-Isu Sesat Karena Provokasi Bisa Pidana, Salam Sehat“.

Sopandi menduga ada pihak tertentu yang tidak senang bila Praperadilan ini dikabulkan hakim dan menyatakan tak sah pentersangkaan 30 pendemo. “Patut kami duga ada pihak-pihak yang khawatir putusan Pengadilan Negeri Batam berpihak pada masyarakat,” duganya.
Sebagaimana diberitakan, sidang Praperadilan ini digelar sejak Selasa (31/10). Dan hari ini, Senin (06/11) diagendakan pembacaan putusan di 3 ruang sidang di Pengadilan Negeri Batam, di Batam Center.
Dijadwalkan, sidang putusan Praperadilan dimulai sekira pukul 14.00 WIB.
Sidang putusan permohonan nomor 9 hingga 16/Pid.Pra/2023/PN Btm digelar di Ruang Mudjono SH, dipimpin hakim tunggal Sapri Tarigan SH MH.
Lalu permohonan nomor 17 hingga 27/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Edy Sameaputty SH MH, di Ruang Purwoto Gandasubrata SH.
Sementara permohonan nomor 28 hingga 33/Pid.Pra/2023/PN Btm, dipimpin hakim tunggal Yudith Wirawan SH MH, di Ruang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said SH.
Ke-25 permohonan Praperadilan itu diajukan 30 tersangka yang ditangkap pada aksi tolak relokasi Pulau Rempang, digelar di depan Kantor BP Batam pada 11 September lalu. Sementara pihak Termohon adalah Kapolresta Barelang.
Pada agenda Kesimpulan, Jumat (03/11) lalu, kuasa hukum ke-30 Pemohon Praperadilan menyimpulkan, tidak sah penetapan tersangka terhadap 30 kliennya itu.
@batamnow Tim Advokasi Rempang Simpulkan Tak Sah Penetapan Tersangka 30 Pendemo Tunjukkan Solidaritas, Warga Diminta Hadiri Sidang Putusan Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Intense Music(850540) – Pavel
Kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai sepatutnya tidak ada alasan bagi 3 hakim tunggal yang masing-masing memimpin sidang putusan, nantinya menolak permohonan Praperadilan tersebut.
“Bahwa dengan selama proses Praperadilan berlangsung, kita telah berhasil membuktikan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak sah, tidak melalui proses hukum yang sesuai dengan KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” tegas Noval Setiawan SH, di PN Batam, Jumat malam, usai sidang Kesimpulan.
Selain meminta pembatalan status tersangka, Pemohon dalam petitumnya juga meminta dikeluarkan dari tahanan dan meminta agar TERMOHON merehabilitasi nama baik Pemohon melalui media cetak nasional, media televisi dan media online selama 7 (tujuh) hari kerja secara berturut-turut.
Adapun ke-30 Pemohon Praperadilan ini ditangkap pada demo penolakan relokasi kampung Rempang, yang berakhir ricuh di depan Kantor BP Batam, 11 September lalu.
Mereka ditetapkan tersangka di hari yang sama dan dilakukan penahanan di Polresta Barelang, atau sudah 57 hari hingga sekarang. (D)