Jokowi Gelontorkan THR PNS Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Jokowi Gelontorkan THR PNS Plus Tunjangan Kinerja 50 Persen

15/Apr/2022 11:06
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti

Ilustrasi uang. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan THR PNS cair pada Lebaran tahun ini dengan memasukkan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen dalam komponen perhitungannya.

Dilansir CNN Indonesia, kebijakan ini berbeda dengan dua tahun terakhir yang menghilangkan tukin dalam komponen THR PNS.

“Tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Kamis (14/04/2022).

Aturan THR PNS itu sudah termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada Rabu (13/04). Mengenai pembayaran THR akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Saya sampaikan pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara,” tutur Jokowi.

Sementara itu, salah seorang PNS bernama Ita mengatakan bahwa ‘hadiah’ lebaran dan tahun ajaran baru bagi abdi negara itu belum normal seperti sebelum masa pandemi.

“Sebelum pandemi, tunjangan kinerja 100 persen, beda,” kata Ita kepada CNNIndonesia.com menanggapi THR dan gaji ke-13 yang dibicarakan Jokowi tersebut.

Sebelumnya, pemerintah tidak memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen THR PNS 2021. Hal ini karena pemerintah masih membutuhkan banyak dana untuk melakukan proses pemulihan ekonomi pasca dihantam pandemi Covid-19.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, beberapa komponen yang tak masuk dalam THR 2021 adalah tukin, tambahan penghasilan pegawai, dan insentif kinerja.

Baca Juga:  Upaya BP Batam Meningkatkan Daya Saing Investasi di KPBPB Batam Lewat Focus Group Discussion

Kemudian, tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI, serta tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Lalu, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan Search And Rescure Nasional.

Selanjutnya, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian, tunjangan pengamanan persandian, dan tunjangan profesi.

Tunjangan lainnya yang tak masuk komponen THR 2021 adalah tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar.

Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, dan tunjangan operasi pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar.

Kemudian, tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal DPR dan Badan Keahlian, serta Sekretariat Jenderal DPR.

Kemudian, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, TNI, dan Polri, serta tunjangan yang ditetapkan peraturan internal instansi pemerintah.

Dalam nota itu tertulis komponen yang masuk dalam Surat Perintah Membayar (SPM) THR gaji adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan. Tunjangan pangan menjadi komponen baru yang masuk dalam pembayaran THR tahun ini. (*)

Berita Sebelumnya

Presiden Jokowi Bakal ke Bintan Lagi untuk Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Sirkuit F1

Berita Selanjutnya

Hotman Paris Keluar dari Peradi Otto Hasibuan: Sudah Punya Kartu Baru

Berita Selanjutnya
Hotman Paris Keluar dari Peradi Otto Hasibuan: Sudah Punya Kartu Baru

Hotman Paris Keluar dari Peradi Otto Hasibuan: Sudah Punya Kartu Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com