BatamNow.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pada 26 Juli 2024.
Menurut Pasal 434 ayat (1) PP 28/2024, peraturan tersebut melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layan diri serta secara eceran per batang.
“Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” bunyi peraturan yang dikutip pada Selasa (30/07/2024).
Selain itu, pemerintah juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik kepada anak-anak di bawah usia 21 tahun serta perempuan hamil.
Peraturan baru ini juga melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik melalui platform online dan media sosial.
“Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.
Namun, ada pengecualian untuk penjualan di platform online dan media sosial jika terdapat verifikasi umum.
Pasal 435 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan, termasuk desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” jelas Pasal 436.
Dengan peraturan ini, pemerintah bertujuan untuk mengurangi akses dan konsumsi rokok di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan kelompok rentan lainnya. (*)